Pemilu 2024
Selain Honor yang Naik, KPPS Pemilu 2024 juga Dapat Santunan Kecelakaan Kerja
Selain honor yang lebih besar ketimbang Pemilu 2019 lalu, KPPS Pemilu 2024 juga akan mendapat santunan jika mengalami kecelakaan kerja.
TRIBUNTERNATE.COM - Selain honor yang lebih besar ketimbang Pemilu 2019 lalu, KPPS Pemilu 2024 juga akan mendapat santunan jika mengalami kecelakaan kerja.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sendiri adalah bagian dari Badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu 2024 yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Nah, sebenarnya Badan Ad Hoc Pemilu 2024 terdiri dari apa saja?
Adapun Badan Ad Hoc Pemilu 2024 adalah sekelompok badan yang memiliki peran dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, yang mana tugasnya telah diatur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
Badan Ad Hoc Pemilu 2024 meliputi beberapa elemen, yakni:
- Anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
- Anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS)
- Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
- Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)
- Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPS LN)
- Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
- Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan
Sehingga, Badan Ad Hoc Pemilu 2024 terdiri atas seluruh anggota dan sekretariat dari badan-badan Ad Hoc mulai dari PPK, PPS, KPPS, hingga Pantarlih, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) dalam rangka penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.
Honor Naik, Dapat Santunan
Diketahui, honor yang diterima oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 mengalami kenaikan dibanding Pemilu sebelumnya, yakni Pemilu 2019.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memutuskan kenaikan gaji atau honor badan Ad Hoc Pemilu 2024 dan Pilkada 2024.
Hal ini tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 pada tanggal 5 Agustus 2022, tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
"Jadi setidaknya sudah ada gambaran honor untuk badan Ad Hoc, terutama untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp 550.000 (honor ketua KPPS pada pemilu 2019) menjadi Rp 1.200.000 dan anggota KPPS dari Rp 500.000 menjadi Rp 1.100.000," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (17/11/2023).
Selain kenaikan honor, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan kecelakaan kerja bagi petugas badan Ad Hoc dan penyelenggara Pemilu 2024.
Rinciannya adalah santunan bagi yang meninggal dunia Rp36.000.000 per orang, untuk yang cacat permanen Rp30.800.00 per orang, luka berat Rp16.500.000 per orang, dan luka sedang Rp8.250.000 per orang.
Selain itu, ada pula bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta per orang.

Baca juga: Link Download 5 Dokumen Persyaratan KPPS Pemilu 2024, Simak Tata Cara dan Syarat Daftarnya
Baca juga: 10 Syarat Umum Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Ada Syarat Baru Batas Usia Maksimal 55 Tahun
Baca juga: Link Download 5 Dokumen Persyaratan KPPS Pemilu 2024, Simak Tata Cara dan Syarat Daftarnya
Adapun pada bulan Desember ini, pemerintah membuka pendaftaran KPPS, bagian dari Badan Ad Hoc untuk Pemilu 2024.
KPU Halmahera Tengah Maluku Utara Tidak Lantik Caleg Terpilih yang Partainya Tidak Masukkan LHKPN |
![]() |
---|
Jelang PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Polres Ternate Maluku Utara Atur Skema Pengamanan |
![]() |
---|
Lima Nama Ini Resmi Terpilih Sebagai Komisioner KPU Maluku Utara |
![]() |
---|
3 Parpol Gugat Hasil Pileg Halmahera Selatan Maluku Utara ke MK, KPU Tunggu Arahan Pusat |
![]() |
---|
Amir Uskara Beber Alasan Bappilu PPP yang Dipimpin Sandiaga Uno Dibubarkan, Bahlil Sindir Sandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.