Pemilu 2024
Selain Honor yang Naik, KPPS Pemilu 2024 juga Dapat Santunan Kecelakaan Kerja
Selain honor yang lebih besar ketimbang Pemilu 2019 lalu, KPPS Pemilu 2024 juga akan mendapat santunan jika mengalami kecelakaan kerja.
Pendaftaran ketua dan anggota KPPS Pemilu 2024 dibuka mulai Senin (11/12/2023) hingga Rabu (20/12/2023).
Anggota KPPS nantinya akan bertugas di TPS saat Pemilu 2024 diselenggarakan.
Sebanyak 7 petugas KPPS akan ditempatkan di setiap TPS dengan rincian, 1 orang merangkap ketua dan 6 lainnya menjadi anggota.
Baca juga: Ada Tujuh Orang di Setiap TPS, Simak Detail Tugas KPPS 1 Sampai 7 di Pemilu 2024
Baca juga: Syarat Daftar KPPS Pemilu 2024, Simak Contoh Surat Keterangan Sehat dan Surat Pernyataan Sehat
Baca juga: Rincian Jumlah Petugas KPPS Pemilu 2024 yang Dibutuhkan di Indonesia dan TPS Luar Negeri
Baca juga: Cegah Tragedi Pemilu 2019 Terulang, Komnas HAM Ingatkan KPU Soal Kesehatan KPPS Pemilu 2024

Baca juga: Jadwal Lengkap Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Masa Kerja Cuma Sebulan, Kapan Dilantik?
Baca juga: Rincian Gaji Ketua, Anggota, dan Satlinmas KPPS Pemilu 2024 dan Pilkada 2024, Ini Prosedur Daftarnya
Syarat Baru
Perlu diketahui, ada syarat baru dalam pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024 yang berbeda dari Pemilu sebelumnya, yakni penerapan batas maksimal usia menjadi 55 tahun.
Anggota KPU RI Parsadaan Harahap menjelaskan, penerapan aturan batas usia tersebut untuk mencegah mencegah terulangnya kembali kasus meninggalnya para petugas KPPS seperti pada pelaksanaan Pemilu 2019.
"Kami kasih batasan usia maksimal 55 tahun, maksimal ya, tapi kami harus memberikan kesempatan yang sama kepada semua warga negara yang memenuhi syarat dari umur 17 tahun sampai 55 tahun," ujar Parsadaan, dikutip dari KompasTV.
Nah sekarang simak syarat pendaftaran KPPS Pemilu 2024, jadwal, serta link contoh format surat pendaftarannya.
Baca juga: Link Download 5 Dokumen Persyaratan KPPS Pemilu 2024, Simak Tata Cara dan Syarat Daftarnya
Baca juga: Ada Tujuh Orang di Setiap TPS, Simak Detail Tugas KPPS 1 Sampai 7 di Pemilu 2024
Baca juga: Syarat Daftar KPPS Pemilu 2024, Simak Contoh Surat Keterangan Sehat dan Surat Pernyataan Sehat

Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
- Warga negara Indonesia (WNI);
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Jadwal Pendaftaran Petugas KPPS Pemilu 2024
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11 Desember 2023 - 15 Desember 2023
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11 Desember 2023 - 20 Desember 2023
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11 Desember 2023 - 22 Desember 2023
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23 Desember 2023 - 25 Desember 2023
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23 Desember 2023 - 28 Desember 2023
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29 Desember 2023 - 30 Desember 2023
- Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
- Pelantikan anggota KPPS 25 Januari 2024 25 Januari 2024
Link contoh format surat pendaftaran KPPS
KLIK DI SINI
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Telah Dibuka, Cek Persyaratan, Jadwal dan Contoh Format Surat Daftar
Artikel ini tayang di Kontan.co.id
KPU Halmahera Tengah Maluku Utara Tidak Lantik Caleg Terpilih yang Partainya Tidak Masukkan LHKPN |
![]() |
---|
Jelang PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Polres Ternate Maluku Utara Atur Skema Pengamanan |
![]() |
---|
Lima Nama Ini Resmi Terpilih Sebagai Komisioner KPU Maluku Utara |
![]() |
---|
3 Parpol Gugat Hasil Pileg Halmahera Selatan Maluku Utara ke MK, KPU Tunggu Arahan Pusat |
![]() |
---|
Amir Uskara Beber Alasan Bappilu PPP yang Dipimpin Sandiaga Uno Dibubarkan, Bahlil Sindir Sandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.