Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Selain Honor yang Naik, KPPS Pemilu 2024 juga Dapat Santunan Kecelakaan Kerja

Selain honor yang lebih besar ketimbang Pemilu 2019 lalu, KPPS Pemilu 2024 juga akan mendapat santunan jika mengalami kecelakaan kerja.

TribunJabar.id/Gani Kurniawan
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2014 mengenakan pakaian khas pejuang 

TRIBUNTERNATE.COM - Selain honor yang lebih besar ketimbang Pemilu 2019 lalu, KPPS Pemilu 2024 juga akan mendapat santunan jika mengalami kecelakaan kerja.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sendiri adalah bagian dari Badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu 2024 yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Nah, sebenarnya Badan Ad Hoc Pemilu 2024 terdiri dari apa saja?

Adapun Badan Ad Hoc Pemilu 2024 adalah sekelompok badan yang memiliki peran dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, yang mana tugasnya telah diatur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

Badan Ad Hoc Pemilu 2024 meliputi beberapa elemen, yakni:

  • Anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
  • Anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS)
  • Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
  • Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)
  • Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPS LN)
  • Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
  • Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan

Sehingga, Badan Ad Hoc Pemilu 2024 terdiri atas seluruh anggota dan sekretariat dari badan-badan Ad Hoc mulai dari PPK, PPS, KPPS, hingga Pantarlih, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) dalam rangka penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.

Honor Naik, Dapat Santunan

Diketahui, honor yang diterima oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 mengalami kenaikan dibanding Pemilu sebelumnya, yakni Pemilu 2019.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memutuskan kenaikan gaji atau honor badan Ad Hoc Pemilu 2024 dan Pilkada 2024.

Hal ini tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 pada tanggal 5 Agustus 2022, tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

"Jadi setidaknya sudah ada gambaran honor untuk badan Ad Hoc, terutama untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp 550.000 (honor ketua KPPS pada pemilu 2019) menjadi Rp 1.200.000 dan anggota KPPS dari Rp 500.000 menjadi Rp 1.100.000," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (17/11/2023).

Selain kenaikan honor, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan kecelakaan kerja bagi petugas badan Ad Hoc dan penyelenggara Pemilu 2024.

Rinciannya adalah santunan bagi yang meninggal dunia Rp36.000.000 per orang, untuk yang cacat permanen Rp30.800.00 per orang, luka berat Rp16.500.000 per orang, dan luka sedang Rp8.250.000 per orang.

Selain itu, ada pula bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta per orang.

Ilustrasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Umum atau Pemilu
Ilustrasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Umum atau Pemilu (Kompas.id)

Baca juga: Link Download 5 Dokumen Persyaratan KPPS Pemilu 2024, Simak Tata Cara dan Syarat Daftarnya

Baca juga: 10 Syarat Umum Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Ada Syarat Baru Batas Usia Maksimal 55 Tahun

Baca juga: Link Download 5 Dokumen Persyaratan KPPS Pemilu 2024, Simak Tata Cara dan Syarat Daftarnya

Adapun pada bulan Desember ini, pemerintah membuka pendaftaran KPPS, bagian dari Badan Ad Hoc untuk Pemilu 2024.

Pendaftaran ketua dan anggota KPPS Pemilu 2024 dibuka mulai Senin (11/12/2023) hingga Rabu (20/12/2023).

Anggota KPPS nantinya akan bertugas di TPS saat Pemilu 2024 diselenggarakan.

Sebanyak 7 petugas KPPS akan ditempatkan di setiap TPS dengan rincian, 1 orang merangkap ketua dan 6  lainnya menjadi anggota.

Baca juga: Ada Tujuh Orang di Setiap TPS, Simak Detail Tugas KPPS 1 Sampai 7 di Pemilu 2024

Baca juga: Syarat Daftar KPPS Pemilu 2024, Simak Contoh Surat Keterangan Sehat dan Surat Pernyataan Sehat

Baca juga: Rincian Jumlah Petugas KPPS Pemilu 2024 yang Dibutuhkan di Indonesia dan TPS Luar Negeri

Baca juga: Cegah Tragedi Pemilu 2019 Terulang, Komnas HAM Ingatkan KPU Soal Kesehatan KPPS Pemilu 2024

Ilustrasi surat suara dan kotak suara dalam Pemilu.
Ilustrasi surat suara dan kotak suara dalam Pemilu. (Kompas.com/Mahdi Muhammad)

Baca juga: Jadwal Lengkap Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Masa Kerja Cuma Sebulan, Kapan Dilantik?

Baca juga: Rincian Gaji Ketua, Anggota, dan Satlinmas KPPS Pemilu 2024 dan Pilkada 2024, Ini Prosedur Daftarnya

Syarat Baru

Perlu diketahui, ada syarat baru dalam pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024 yang berbeda dari Pemilu sebelumnya, yakni penerapan batas maksimal usia menjadi 55 tahun.

Anggota KPU RI Parsadaan Harahap menjelaskan, penerapan aturan batas usia tersebut untuk mencegah mencegah terulangnya kembali kasus meninggalnya para petugas KPPS seperti pada pelaksanaan Pemilu 2019.

"Kami kasih batasan usia maksimal 55 tahun, maksimal ya, tapi kami harus memberikan kesempatan yang sama kepada semua warga negara yang memenuhi syarat dari umur 17 tahun sampai 55 tahun," ujar Parsadaan, dikutip dari KompasTV.

Nah sekarang simak syarat pendaftaran KPPS Pemilu 2024, jadwal, serta link contoh format surat pendaftarannya.

Baca juga: Link Download 5 Dokumen Persyaratan KPPS Pemilu 2024, Simak Tata Cara dan Syarat Daftarnya

Baca juga: Ada Tujuh Orang di Setiap TPS, Simak Detail Tugas KPPS 1 Sampai 7 di Pemilu 2024

Baca juga: Syarat Daftar KPPS Pemilu 2024, Simak Contoh Surat Keterangan Sehat dan Surat Pernyataan Sehat

ILUSTRASI Kotak Suara Pemilu
ILUSTRASI Kotak Suara Pemilu (Kompas.com)

Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

  1. Warga negara Indonesia (WNI); 
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
  7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Jadwal Pendaftaran Petugas KPPS Pemilu 2024

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11 Desember 2023 - 15 Desember 2023
  • Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11 Desember 2023 - 20 Desember 2023
  • Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11 Desember 2023 - 22 Desember 2023
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23 Desember 2023 - 25 Desember 2023
  • Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23 Desember 2023 - 28 Desember 2023
  • Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29 Desember 2023 - 30 Desember 2023
  • Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
  • Pelantikan anggota KPPS 25 Januari 2024 25 Januari 2024

Link contoh format surat pendaftaran KPPS

KLIK DI SINI
 
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Telah Dibuka, Cek Persyaratan, Jadwal dan Contoh Format Surat Daftar

Artikel ini tayang di Kontan.co.id

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved