Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Bawaslu Halmahera Selatan Proses Hukum Kades Laluin, Terancan 1 Tahun Penjara & Denda Rp 12 Juta

Bawaslu Halmahera Selatan memproses laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Kades Laluin, Kecamatan Kayoa, Viki Slamet.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
PEMILU: Ketua Bawaslu Halmahera Selatan Rais Kahar ketika menjelaskan proses tindaklanjut laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Kades Laluin Viki Slamet, Selasa (19/12/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Bawaslu Halmahera Selatan memproses laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Kades Laluin, Kecamatan Kayoa, Viki Slamet.

Viki dilaporkan karena diduga menjanjikan kepada timnya bantuan berupa barang untuk memenangkan salah satu Caleg di Dapil II Makian-Kayoa pada Pileg 2024.

"Dari laporan itu Bawaslu secara kelembagaan sudah mengkaji dan telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022," ujar Ketua Bawaslu Halmahera Selatan Rais Kahar, Selasa (19/12/2023).

Menurut Rais, Viki dijadwalkan diperiksa hari ini di Kantor Bawaslu Halmahera Selatan, Jl Tugu Pala, Kecamatan Bacan.

Ia juga menegaskan Bawaslu yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) sudah bergerak melakukan penyelidikan.

"Oleh karena itu, kami berharap semua tenang (di masa kampanye). Prinsipnya kami yang tergabung di Gakumdu tetap menindaklanjuti dugaan tindak pidana Pemilu," tegasnya.

Baca juga: Plt Kadis PMD Halmahera Selatan Pastikan Usul Pencopotan Eli Saleh dari Jabatan Kades Dowora

Rais mengatakan jika Kades tersebut terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran Pemilu, maka akan dijerat dengan pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman pidan penjara 1 tahun dan denda Rp 12 juta.

Ia mengaku, sudah ada informasi beberapa dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan pihak lain, tetapi belum ada laporan resmi.

"Tapi itu baru sebatas informasi ya. Kmudian untuk Kades Laluin, sesuai ketentuan yang berlaku hukumannya 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Itu pun kalau terbukti," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved