Halmahera Selatan
Bawaslu Halmahera Selatan Proses Hukum Kades Laluin, Terancan 1 Tahun Penjara & Denda Rp 12 Juta
Bawaslu Halmahera Selatan memproses laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Kades Laluin, Kecamatan Kayoa, Viki Slamet.
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Bawaslu Halmahera Selatan memproses laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Kades Laluin, Kecamatan Kayoa, Viki Slamet.
Viki dilaporkan karena diduga menjanjikan kepada timnya bantuan berupa barang untuk memenangkan salah satu Caleg di Dapil II Makian-Kayoa pada Pileg 2024.
"Dari laporan itu Bawaslu secara kelembagaan sudah mengkaji dan telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022," ujar Ketua Bawaslu Halmahera Selatan Rais Kahar, Selasa (19/12/2023).
Menurut Rais, Viki dijadwalkan diperiksa hari ini di Kantor Bawaslu Halmahera Selatan, Jl Tugu Pala, Kecamatan Bacan.
Ia juga menegaskan Bawaslu yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) sudah bergerak melakukan penyelidikan.
"Oleh karena itu, kami berharap semua tenang (di masa kampanye). Prinsipnya kami yang tergabung di Gakumdu tetap menindaklanjuti dugaan tindak pidana Pemilu," tegasnya.
Baca juga: Plt Kadis PMD Halmahera Selatan Pastikan Usul Pencopotan Eli Saleh dari Jabatan Kades Dowora
Rais mengatakan jika Kades tersebut terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran Pemilu, maka akan dijerat dengan pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman pidan penjara 1 tahun dan denda Rp 12 juta.
Ia mengaku, sudah ada informasi beberapa dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan pihak lain, tetapi belum ada laporan resmi.
"Tapi itu baru sebatas informasi ya. Kmudian untuk Kades Laluin, sesuai ketentuan yang berlaku hukumannya 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Itu pun kalau terbukti," tutupnya. (*)
Polres Halmahera Selatan Terima Laporan Pencemaran Nama Baik, Seret 2 Pengurus KNPI |
![]() |
---|
Rapimpurda Tak Tuntas, Dialog Kepemudaan KNPI Halmahera Selatan Ricuh |
![]() |
---|
Berkas dan 3 Tersangka Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Diminta Usut Laka Tunggal di Kawasan GOR yang Tewaskan Gugun Udin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.