Kejari Morotai Musnahkan Barang Bukti 14 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
Kejari Pulau Morotai, Maluku Utara melakukan pemusnahan terhadap barang bukti 14 perkara yang berkekuatan hukum tetap
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kejari Pulau Morotai memusnahkan barang bukti, telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung.
Dan Surat Perintah Kejari (P-48), terhadap 14 Perkara Tindak Pidana Umum.
Itu dilaksanakan pada Kamis (21/12/202), bertempat di halaman kantor Kejari Pulau Morotai.
Baca juga: Pj Bupati Morotai Tunjuk Agung Pono sebagai Plt Kadis Pertanian
Pemusnahan dipimpin Kajari Pulau Morotai, Indra Nuatan dihadiri dinas terkait dan pimpinan Forkopimda.
Kepada TribunTernate.com, Kasi Intelijen Kejari Pulau Morotai, Erly Andika Wurara mengatakan.
Pemusnahan merupakan bentuk komitmen Kejaksaan, dalam pelaksanaannya sebagai eksekutor.
Yakni tidak hanya melaksanakan tugas sebagai pelaksana eksekusi pidana badan, tapi juga terhadap barang bukti.
Tujuan dilaksanakannya pemusnahan, lanjutnya, selain untuk memberikan efek jera.
Juga kepastian hukum, sehingga barang bukti tidak dapat disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
"Pemusnahan barang bukti dari 14 perkara ini, sudah berkekuatan hukum tetap, "katanya, Jumat (22/12/2023).
Berikut ini 14 perkara dan barang bukti, yang dikhususkan telah berkekuatan hukum tetap.
1. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor-240 K/Pid.Sus/2023 23 Februari 2023 dengan terpidana Muhatir Doe Alias Atir.
Barang bukti dimusnahkan berupa satu lembar celana panjang jeans warna hitam.
Satu lembar baju kaos lengan pendek warna hitam. Satu unit Handphone Redmi warna biru Type 9A warna merah.
3 Berita Populer Malut: Perampingan Struktur Pemprov - Husni Bopeng Nahkodai NasDem Malut |
![]() |
---|
Ini Prediksi BMKG untuk Cuaca Kota Ternate Besok, Sabtu 20 September 2025 |
![]() |
---|
Pokja BPBJ Maluku Utara Gelar Pembuktian Kualifikasi Tender Proyek Pagar Masjid Guraping |
![]() |
---|
Sultan Bacan Halmahera Selatan Maulana Syah Sampaikan Ini di Hari Jadi Desa Marabose ke 19 |
![]() |
---|
Kelompok Mahasiswa di Ternate Gelar Aksi Tolak Aktivitas Kelompok HTI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.