Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kejari Morotai Musnahkan Barang Bukti 14 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Kejari Pulau Morotai, Maluku Utara melakukan pemusnahan terhadap barang bukti 14 perkara yang berkekuatan hukum tetap

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Dok Humas Kejari Pulau Morotai
PEMUSNAHAN: Kejari Pulau Morotai memusnahkan barang bukti 14 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, Kamis (21/12/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kejari Pulau Morotai memusnahkan barang bukti, telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung.

Dan Surat Perintah Kejari (P-48), terhadap 14 Perkara Tindak Pidana Umum.

Itu dilaksanakan pada Kamis (21/12/202), bertempat di halaman kantor Kejari Pulau Morotai.

Baca juga: Pj Bupati Morotai Tunjuk Agung Pono sebagai Plt Kadis Pertanian

Pemusnahan dipimpin Kajari Pulau Morotai, Indra Nuatan dihadiri dinas terkait dan pimpinan Forkopimda.

Kepada TribunTernate.com, Kasi Intelijen Kejari Pulau Morotai, Erly Andika Wurara mengatakan.

Pemusnahan merupakan bentuk komitmen Kejaksaan, dalam pelaksanaannya sebagai eksekutor.

Yakni tidak hanya melaksanakan tugas sebagai pelaksana eksekusi pidana badan, tapi juga terhadap barang bukti.

Tujuan dilaksanakannya pemusnahan, lanjutnya, selain untuk memberikan efek jera.

Juga kepastian hukum, sehingga barang bukti tidak dapat disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

"Pemusnahan barang bukti dari 14 perkara ini, sudah berkekuatan hukum tetap, "katanya, Jumat (22/12/2023).

Berikut ini 14 perkara dan barang bukti, yang dikhususkan telah berkekuatan hukum tetap.

1. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor-240 K/Pid.Sus/2023 23 Februari 2023 dengan terpidana Muhatir Doe Alias Atir.

Barang bukti dimusnahkan berupa satu lembar celana panjang jeans warna hitam.

Satu lembar baju kaos lengan pendek warna hitam. Satu unit Handphone Redmi warna biru Type 9A warna merah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved