Kejari Morotai Musnahkan Barang Bukti 14 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
Kejari Pulau Morotai, Maluku Utara melakukan pemusnahan terhadap barang bukti 14 perkara yang berkekuatan hukum tetap
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
2. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor -31/Pid.B/ 2023/PN. Tob 07 Juli 2023 dengan terpidana Jorang Eric Girelmi Alias Eric.
Barang bukti satu buah bong, satu buah korek api biru, satu buah Aqua, dua buah potongan sedotan.
Dua buah plastik kosong ukuran kecil, satu buah jarum, satu buah lintingan kertas rokok, dan satu buah tempat.
3. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 29/Pid.Sus/2023 PN.Tob 17 Juni 2023 dengan terpidanan Wawan Sini Alias Wawan.
Barang bukti berupa satu Lembar Kaos Lengan Pendek Warna Hitam, satu Lembar Celana Pendek Warna Hitam.
4. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 28/Pid.B/2023 PN.Tob 12 Juli 2023 dengan terpidana Agus Paulus.
Barang bukti berupa, satu buah parang, satu buah kotak makanan dengan penutup warna hijau.
Satu buah mangkuk warna merah muda, satu buah karung warna kuning, satu buah korek api warna biru, satu buah sendok makan, satu buah topi caring (tolu).
5. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 46/Pid.B/2023/PN.Tob 09 Agustus 2023 dengan terpidana Ferry Pandagitan
Barang bukti berupa satu buah baju kaos berwarna hitam, satu buah pisau dapur.
6. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor-39/Pid.Sus/2023/PN.Tob 09 Agustus 2023 dengan terpidana Fikram Boboleha Alias Fikram
Barang bukti berupa satu lembar kaos lengan panjang bergambar Pokemon, satu lembar celana pendek warna hijau.
Satu lembar kaos lengan pendek warna hitam, satu lembar celana panjang warna hitam.
7. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 45/Pid.Sus/2023/PN.Tob 09 Agustus 2023 dengan terpidana Iksan Alias Om Iksan
Barang bukti berupa satu lembar baju kaos lengan pendek warna hitam, satu lembar celana dalam warna merah, satu lembar celana pendek warna abu-abu.
Reaksi Warga Jati Ternate Selatan Terkait Penemuan Potongan Kaki di Tempat Sampah |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Sulaiman Akil, Dilantik Jadi Sekretaris Dinas Kehutanan Maluku Utara |
![]() |
---|
140 ASN Pemprov Maluku Utara Masuk Masa Purna Bhakti, Sherly Laos Beri Pesan Menyentuh |
![]() |
---|
Ini Jejak Karier dan Harta Kekayaan Muhammad Assyura Umar, Kabid Pemerintahan Desa DPMD Malut |
![]() |
---|
Waspada! Penyakit Menular Difteri Muncul Lagi, Dinkes Ternate Keluarkan Imbauan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.