Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kejari Morotai Musnahkan Barang Bukti 14 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Kejari Pulau Morotai, Maluku Utara melakukan pemusnahan terhadap barang bukti 14 perkara yang berkekuatan hukum tetap

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Dok Humas Kejari Pulau Morotai
PEMUSNAHAN: Kejari Pulau Morotai memusnahkan barang bukti 14 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, Kamis (21/12/2023). 

2. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor -31/Pid.B/ 2023/PN. Tob 07 Juli 2023 dengan terpidana Jorang Eric Girelmi Alias Eric.

Barang bukti satu buah bong, satu buah korek api biru, satu buah Aqua, dua buah potongan sedotan.

Dua buah plastik kosong ukuran kecil, satu buah jarum, satu buah lintingan kertas rokok, dan satu buah tempat.

3. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 29/Pid.Sus/2023 PN.Tob 17 Juni 2023 dengan terpidanan Wawan Sini Alias Wawan.

Barang bukti berupa satu Lembar Kaos Lengan Pendek Warna Hitam, satu Lembar Celana Pendek Warna Hitam.

4. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 28/Pid.B/2023 PN.Tob 12 Juli 2023 dengan terpidana Agus Paulus.

Barang bukti berupa, satu buah parang, satu buah kotak makanan dengan penutup warna hijau.

Satu buah mangkuk warna merah muda, satu buah karung warna kuning, satu buah korek api warna biru, satu buah sendok makan, satu buah topi caring (tolu).

5. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 46/Pid.B/2023/PN.Tob 09 Agustus 2023 dengan terpidana Ferry Pandagitan

Barang bukti berupa satu buah baju kaos berwarna hitam, satu buah pisau dapur.

6. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor-39/Pid.Sus/2023/PN.Tob 09 Agustus 2023 dengan terpidana Fikram Boboleha Alias Fikram

Barang bukti berupa satu lembar kaos lengan panjang bergambar Pokemon, satu lembar celana pendek warna hijau.

Satu lembar kaos lengan pendek warna hitam, satu lembar celana panjang warna hitam.

7. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 45/Pid.Sus/2023/PN.Tob 09 Agustus 2023 dengan terpidana Iksan Alias Om Iksan

Barang bukti berupa satu lembar baju kaos lengan pendek warna hitam, satu lembar celana dalam warna merah, satu lembar celana pendek warna abu-abu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved