Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kejari Morotai Musnahkan Barang Bukti 14 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Kejari Pulau Morotai, Maluku Utara melakukan pemusnahan terhadap barang bukti 14 perkara yang berkekuatan hukum tetap

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Dok Humas Kejari Pulau Morotai
PEMUSNAHAN: Kejari Pulau Morotai memusnahkan barang bukti 14 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, Kamis (21/12/2023). 

Satu Pot Maxie Whitening Night Cream, Satu Plastik Maxie Soap, Satu Pot Cream Flek Maxie.

Empat Pot MADA Eu de Parfume,empat Pot Yashie Beauty Acne Spot, 516 Plastik Sabun Collagen Putih.

Satu Buah Handphone merk VIVO Type Y21A warna Diamond Glow Serial Number (SN) 3463132416000QG.

13. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor-87/Pid.Sus/2023/PN Tob 06 Desember 2023 dengan terpidana Nyong Talib Alias Onyong.

Barang bukti berupa satu lembar celana panjang warna abu-abu, satu lembar baju kaos lengan pendek warna hitam.

Satu lembar baju kaos lengan pendek warna putih, satu lembar celana pendek warna merah bermotif kotak-kotak.

14. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor-88/Pid.Sus/2023/PN Tob 13 Desember 2023 dengan terpidana Topan Zulfikar Hamid.

Baca juga: Perbaikan Dermaga Pelabuhan Pulau Rao Morotai Dijadwalkan 2024

Barang bukti berupa satu buah tas warna hitam bertuliskan CELCIUS, satu buah dus sepatu.

Dua lembar kemeja, dua lembar celana, satu buah pembungkus rokok Marlboro Black.

Satu buah sachet plastik ukuran kecil berisikan butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,41 gram, satu unit Handphone Merk Oppo A15 S warna biru. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved