Kejari Morotai Musnahkan Barang Bukti 14 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
Kejari Pulau Morotai, Maluku Utara melakukan pemusnahan terhadap barang bukti 14 perkara yang berkekuatan hukum tetap
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Satu Pot Maxie Whitening Night Cream, Satu Plastik Maxie Soap, Satu Pot Cream Flek Maxie.
Empat Pot MADA Eu de Parfume,empat Pot Yashie Beauty Acne Spot, 516 Plastik Sabun Collagen Putih.
Satu Buah Handphone merk VIVO Type Y21A warna Diamond Glow Serial Number (SN) 3463132416000QG.
13. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor-87/Pid.Sus/2023/PN Tob 06 Desember 2023 dengan terpidana Nyong Talib Alias Onyong.
Barang bukti berupa satu lembar celana panjang warna abu-abu, satu lembar baju kaos lengan pendek warna hitam.
Satu lembar baju kaos lengan pendek warna putih, satu lembar celana pendek warna merah bermotif kotak-kotak.
14. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor-88/Pid.Sus/2023/PN Tob 13 Desember 2023 dengan terpidana Topan Zulfikar Hamid.
Baca juga: Perbaikan Dermaga Pelabuhan Pulau Rao Morotai Dijadwalkan 2024
Barang bukti berupa satu buah tas warna hitam bertuliskan CELCIUS, satu buah dus sepatu.
Dua lembar kemeja, dua lembar celana, satu buah pembungkus rokok Marlboro Black.
Satu buah sachet plastik ukuran kecil berisikan butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,41 gram, satu unit Handphone Merk Oppo A15 S warna biru. (*)
Reaksi Warga Jati Ternate Selatan Terkait Penemuan Potongan Kaki di Tempat Sampah |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Sulaiman Akil, Dilantik Jadi Sekretaris Dinas Kehutanan Maluku Utara |
![]() |
---|
140 ASN Pemprov Maluku Utara Masuk Masa Purna Bhakti, Sherly Laos Beri Pesan Menyentuh |
![]() |
---|
Ini Jejak Karier dan Harta Kekayaan Muhammad Assyura Umar, Kabid Pemerintahan Desa DPMD Malut |
![]() |
---|
Waspada! Penyakit Menular Difteri Muncul Lagi, Dinkes Ternate Keluarkan Imbauan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.