Kejari Morotai Musnahkan Barang Bukti 14 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
Kejari Pulau Morotai, Maluku Utara melakukan pemusnahan terhadap barang bukti 14 perkara yang berkekuatan hukum tetap
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kejari Pulau Morotai memusnahkan barang bukti, telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung.
Dan Surat Perintah Kejari (P-48), terhadap 14 Perkara Tindak Pidana Umum.
Itu dilaksanakan pada Kamis (21/12/202), bertempat di halaman kantor Kejari Pulau Morotai.
Baca juga: Pj Bupati Morotai Tunjuk Agung Pono sebagai Plt Kadis Pertanian
Pemusnahan dipimpin Kajari Pulau Morotai, Indra Nuatan dihadiri dinas terkait dan pimpinan Forkopimda.
Kepada TribunTernate.com, Kasi Intelijen Kejari Pulau Morotai, Erly Andika Wurara mengatakan.
Pemusnahan merupakan bentuk komitmen Kejaksaan, dalam pelaksanaannya sebagai eksekutor.
Yakni tidak hanya melaksanakan tugas sebagai pelaksana eksekusi pidana badan, tapi juga terhadap barang bukti.
Tujuan dilaksanakannya pemusnahan, lanjutnya, selain untuk memberikan efek jera.
Juga kepastian hukum, sehingga barang bukti tidak dapat disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
"Pemusnahan barang bukti dari 14 perkara ini, sudah berkekuatan hukum tetap, "katanya, Jumat (22/12/2023).
Berikut ini 14 perkara dan barang bukti, yang dikhususkan telah berkekuatan hukum tetap.
1. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor-240 K/Pid.Sus/2023 23 Februari 2023 dengan terpidana Muhatir Doe Alias Atir.
Barang bukti dimusnahkan berupa satu lembar celana panjang jeans warna hitam.
Satu lembar baju kaos lengan pendek warna hitam. Satu unit Handphone Redmi warna biru Type 9A warna merah.
2. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor -31/Pid.B/ 2023/PN. Tob 07 Juli 2023 dengan terpidana Jorang Eric Girelmi Alias Eric.
Barang bukti satu buah bong, satu buah korek api biru, satu buah Aqua, dua buah potongan sedotan.
Dua buah plastik kosong ukuran kecil, satu buah jarum, satu buah lintingan kertas rokok, dan satu buah tempat.
3. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 29/Pid.Sus/2023 PN.Tob 17 Juni 2023 dengan terpidanan Wawan Sini Alias Wawan.
Barang bukti berupa satu Lembar Kaos Lengan Pendek Warna Hitam, satu Lembar Celana Pendek Warna Hitam.
4. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 28/Pid.B/2023 PN.Tob 12 Juli 2023 dengan terpidana Agus Paulus.
Barang bukti berupa, satu buah parang, satu buah kotak makanan dengan penutup warna hijau.
Satu buah mangkuk warna merah muda, satu buah karung warna kuning, satu buah korek api warna biru, satu buah sendok makan, satu buah topi caring (tolu).
5. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 46/Pid.B/2023/PN.Tob 09 Agustus 2023 dengan terpidana Ferry Pandagitan
Barang bukti berupa satu buah baju kaos berwarna hitam, satu buah pisau dapur.
6. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor-39/Pid.Sus/2023/PN.Tob 09 Agustus 2023 dengan terpidana Fikram Boboleha Alias Fikram
Barang bukti berupa satu lembar kaos lengan panjang bergambar Pokemon, satu lembar celana pendek warna hijau.
Satu lembar kaos lengan pendek warna hitam, satu lembar celana panjang warna hitam.
7. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 45/Pid.Sus/2023/PN.Tob 09 Agustus 2023 dengan terpidana Iksan Alias Om Iksan
Barang bukti berupa satu lembar baju kaos lengan pendek warna hitam, satu lembar celana dalam warna merah, satu lembar celana pendek warna abu-abu.
8. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor-59/Pid.B/2023/PN Tob 13 September 2023 dengan terpidana Alexander Sabtu.
Barang bukti berupa satu buah kursi plastik warna biru dalam kondisi patah.
9. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor-65/Pid.Sus/2023/PN Tob 20 September 2023 dengan terpidana Adhan Taba.
Barang bukti berupa satu buah pisau dapur, satu buah baju kaos lengan pendek warna hitam.
10. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 66/Pid.Sus/2023/PN Tob 22 September 2023 dengan terpidana Yoko Bakari.
Barang bukti berupa satu lembar baju kaos singlet warna hitam, satu lembar celana pendek warna hitam, satu buah Handbody Citra warna pink.
11. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor Print-42/Pid.Sus/2023/PT.TTE 25 September 2023 dengan terpidana Gobiano Cheiser Totda Alias Gorbi.
Barang bukti berupa satu lembar kaos lengan pendek warna biru, satu lembar rok seragam SMA warna abu-abu.
Satu lembar kaos dalam warna putih bercorak pelangi, satu lembar celana dalam warna biru, satu lembar baju kaos hitam lengan pendek, satu lembar celana pendek warna hitam.
12. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor-88/Pid.Sus/2023/PN Tob 13 Desember 2023 dengan terpidana Iskir Samiun Alias Iskir.
Barang bukti berupa satu plastik Baby Gold Sabun, Satu Pot Baby Gold Lulur Rempah Ajaib.
Lima pot lulur rempah madu tradisional bugis, sembilan pot Baby Gold Set, Satu Pot AAP3 All in One Cream.
24 Plastik Sabun Collagen Pink, Satu Pot Scarlett Yordanian Sea Salt Shampoo.
Satu Pot Scarlett Yordanian Sea Salt Fragrance Conditioner, Satu Botol Baby Gold Snailcica.
Satu Pot Efolar Mascara Volume Clubbing, Satu Palet Naked Urban Decay,Satu Botol Maxie Facial Toner.
Satu Pot Maxie Whitening Night Cream, Satu Plastik Maxie Soap, Satu Pot Cream Flek Maxie.
Empat Pot MADA Eu de Parfume,empat Pot Yashie Beauty Acne Spot, 516 Plastik Sabun Collagen Putih.
Satu Buah Handphone merk VIVO Type Y21A warna Diamond Glow Serial Number (SN) 3463132416000QG.
13. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor-87/Pid.Sus/2023/PN Tob 06 Desember 2023 dengan terpidana Nyong Talib Alias Onyong.
Barang bukti berupa satu lembar celana panjang warna abu-abu, satu lembar baju kaos lengan pendek warna hitam.
Satu lembar baju kaos lengan pendek warna putih, satu lembar celana pendek warna merah bermotif kotak-kotak.
14. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor-88/Pid.Sus/2023/PN Tob 13 Desember 2023 dengan terpidana Topan Zulfikar Hamid.
Baca juga: Perbaikan Dermaga Pelabuhan Pulau Rao Morotai Dijadwalkan 2024
Barang bukti berupa satu buah tas warna hitam bertuliskan CELCIUS, satu buah dus sepatu.
Dua lembar kemeja, dua lembar celana, satu buah pembungkus rokok Marlboro Black.
Satu buah sachet plastik ukuran kecil berisikan butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,41 gram, satu unit Handphone Merk Oppo A15 S warna biru. (*)
Reaksi Warga Jati Ternate Selatan Terkait Penemuan Potongan Kaki di Tempat Sampah |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Sulaiman Akil, Dilantik Jadi Sekretaris Dinas Kehutanan Maluku Utara |
![]() |
---|
140 ASN Pemprov Maluku Utara Masuk Masa Purna Bhakti, Sherly Laos Beri Pesan Menyentuh |
![]() |
---|
Ini Jejak Karier dan Harta Kekayaan Muhammad Assyura Umar, Kabid Pemerintahan Desa DPMD Malut |
![]() |
---|
Waspada! Penyakit Menular Difteri Muncul Lagi, Dinkes Ternate Keluarkan Imbauan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.