Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Penjelasan Kades Fatkauyon Soal Masalah Proyek Pembangunan Masjid Nurul Huda Kepulauan Sula

Pembangun Masjid Nurul Huda Kepulauan Sula awalnya swadaya masyarakat, namun begitu diambilalih Pemerintah, pembangunannya macet sampai sekarang

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Dok Pemdes Fatkauyon
PROYEK: Kepala Desa Fatkauyon, Badrun Yoisangadji. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kepala Desa Fatkauyon, Badrun Yoisangadji mau bersuara soal proyek pembangunan Masjid Nurul Huda.

Awalnya, proyek pembangunan Masjid di Kepulauan Sula, Maluku Utara ini merupakan swadaya warga.

"Waktu itu, warga mau bikin Masjid, karena di desa ini, hanya memiliki satu Masjid, itu pun Masjidnya sudah tua, "ungkapnya, Senin (25/12/2023).

Pembangunan pun berjalan, namun seiring berjalan waktu, warga kesusahan menjari pembiayaan tempat ibadah tersebut.

Baca juga: Kejari Kepulauan Sula Diminta Usut Masalah Pembangunan Masjid Nurul Huda

Alhasil, warga membuat proposal permintaan anggaran yang ditujukan ke Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

"Kita minta biaya pembangunannya kurang lebih Rp 900 juta, lebih tepatnya Rp 984.550.000, "ungkapnya.

Dikatakan, berbulan-bulan Pemprov Maluku Utara tak merespon pasca menerima proposal tersebut.

Namun disuatu waktu, ia mendengar kabar bahwa permintaan tersebut sedang digodok DPRD Maluku Utara.

"Akhirnya pembangunan Masjid dikerjakan oleh pemenang tender, yaitu CV Zakias Jaya Mandiri."

"Tapi pekerjaan yang dilakukan hanya sebatas fondasi, selebihnya tak dilanjutkan sampai sekarang."

"Padahal sepengetahuan saya, anggaran melalui Biro Kesra Setda Maluku Utara sudah ada, bahkan sampai tahap dua, "bebernya.

Baca juga: Kejati Maluku Utara Akan Telusuri Masalah Pembangunan Masjid Nurul Huda di Kepulauan Sula

Diketahui, proyek pembangunan Masjid Nurul Huda di RT 03, Desa Fatkauyon, Kecamatan Sulabesi Timur ini.

Dikerjakan oleh CV Zakias Jaya Mandiri, dengan nomor kontrak 032/KONTRAK/FISIK/KESRA-MU/APBD/2022.

Nilai pagu sebesar Rp 863.524.350.19, dengan waktu 120 hari kerja. Namun hinga sekarang, hanya mencapai struktur atau rangka per 15 Agustus 2022. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved