Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia, Sakit Ginjal, Badan Bengkak 3 Hari Lalu

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal di RSPAD Gatot Subroto Jakarta pada pukul 10.00 WIB atau pukul 12.00 WIT,

Tribun Papua/ Istimewa
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal di RSPAD Gatot Subroto Jakarta pada pukul 10.00 WIB atau pukul 12.00 WIT, 

TRIBUNTERNATE.COM, JAKARTA-Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia, Selasa (26/12/2023).

Kabar ini dibenarkan oleh Ketua Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe, OC Kaligis.

Lukas Enembe meninggal di RSPAD Gatot Subroto Jakarta pada pukul 10.00 WIB atau pukul 12.00 WIT,

Menurut OC Kaligis, Lukas Enembe meninggal karena sakit ginjal yang sudah tidak berfungsi.

Diperkirakan sore hari waktu Jakarta, pihak keluarga berencana membawa jenazah mantan Bupati Puncak Jaya dua periode itu ke Papua untuk dimakamkan di sana.

"Ini kan dia kepala adat. Nanti dibawa ke Papua. Mungkin sore," terang OC Kaligis.

OC Kaligis menjelaskan, sebelum meninggal, kondisi Lukas Enembe terus menurun sejak tiga hari lalu.

"Sebelum meninggal 3 hari sebelumnya sudah bengkak semua, sudah enggak berfungsi ginjalnya, sehingga makanan jadi racun dan terjadi pembengkakan," sambung OC Kaligis lagi.

Saat ini jasad Lukas Enembe sedang berada di RSPAD Gatot Subroto.

Kepala RSPAD Letjen Albertus Budi Sulistya membenarkan kabar meninggalnya Gubernur Papua dua periode itu.

“Benar (meninggal dunia), pukul 10.45 WIB,” kata Budi melalui pesan tertulis kepada Kompas.com.

Seperti dilansir Kompas.com, Lukas diketahui memang beberapa kali dirawat di RSPAD Gatot Subroto karena gagal ginjal.

Kondisi ini terjadi sejak ia masih menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Bahkan, ketika semestinya memberikan keterangan untuk Stefanus Roy Rening, advokat sekaligus terdakwa kasus perintangan peyidikan dalam perkaranya, pada 29 November lalu, Lukas tak hadir.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Lukas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved