Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Cara Mendaftar Pengawas TPS Pemilu 2024: Bisa via Offline, Pendaftaran Dibuka Mulai 2 Januari 2024

Simak cara mendaftar sebagai petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS/PTPS) untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Kompas.com/Ihsanuddin
ILUSTRASI Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 

TRIBUNTERNATE.COM - Simak cara mendaftar sebagai petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS/PTPS) untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Perlu diketahui, cara mendaftar Pengawas TPS Pemilu 2024 ini nanti bisa dilakukan secara offline.

Jika kamu berminat mendaftar, ketahui pula syarat dan dokumen yang dibutuhkan.

Diketahui, Pengawas TPS dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

Pengawas TPS bertugas untuk memastikan pelaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS sudah berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak terjadi pelanggaran.

Setiap satu TPS membutuhkan satu Pengawas TPS.

Dikutip dari laman resmi Bawaslu Jawa Timur, pengumuman pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 dimulai sejak tanggal 19 hingga 31 Desember 2023.

Dalam masa pengumuman pendaftaran, Bawaslu di sejumlah provinsi akan mengumumkan jumlah Pengawas TPS yang dibutuhkan beserta persyaratannya.

Misalnya, Bawaslu Provinsi Jawa Timur akan merekrut 120.666 orang calon Pengawas TPS yang akan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

Lalu, Bawaslu Jawa Tengah akan merekrut 117.299 orang untuk menjadi Pengawas TPS Pemilu 2024.

Kamu bisa melihat jumlah formasi Pengawas TPS di daerah melalui laman Bawaslu masing-masing provinsi.

Baca juga: Jadwal Resmi Rekrutmen Pengawas TPS Pemilu 2024, Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya

Baca juga: 6 Perbedaan KPPS dan Pengawas TPS di Pemilu 2024, Mulai dari Besaran Honor, Tugas, hingga Batas Usia

Baca juga: Syarat dan Dokumen Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2023, Dibuka Mulai 2 Januari 2024

Nantinya, pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 akan dibuka mulai Selasa, 2 Januari 2024 hingga Sabtu, 6 Januari 2024.

Pengawas TPS akan bertugas selama satu bulan, terhitung 23 hari sebelum hari pemungutan dan 7 hari setelah hari pemungutan.

Cara Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024

Pendaftaran PTPS Pemilu 2024 dilakukan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing atau Kantor Kelurahan/Desa masing-masing;

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved