Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Ahmad Purbaya Tak Bisa Pastikan Dana Bagi Hasil Pemprov Maluku Utara Cair Tepat Waktu

Ahmad Purbaya tak bisa menjamin Kemenkeu bakal mentransfer Dana Bagi Hasil (DBH) Pemprov Maluku Utara tahun 2023 dengan tepat waktu.

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Kepala BPKAD Maluku Utara, Ahmad Purbaya. 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Kepala BPKAD Maluku Utara Ahmad Purbaya tak bisa menjamin Kemenkeu  bakal mentransfer Dana Bagi Hasil (DBH) Pemprov Maluku Utara tahun 2023 dengan tepat waktu.

"Soal semua tunggakan bisa terbayarkan, asalkan yang utamanya DBH kita (Pemprov) bisa ditransfer pusat tepat waktu di 31 Desember," ucap dia, Kamis (28/12/2023).

Menurutnya, DBH ini yang akan ditransfer dari pusat besarnya Rp 297 miliar ditambahkan dengan pembayaran gaji P3K Rp 115 miliar.

Baca juga: Pembahasan APBD Maluku Utara 2024 Dipercepat, Pekan Depan Paripurna Pengesahan

Sementara, Sekprov Maluku Utara Samsuddin A.Kadir mengaku, informasi adanya pemerintahan pusat telah mentransfer DBH pada 20 Desember kemarin ternyata tidak benar.

"Sudah dicek ke Kepala BPKAD ternyata belum ada uang masuk di tanggal tersebut, dan ini dipastikan akhir tahun ini uang tersebut  baru masuk. Karena hal ini akan terjadi seperti tahun 2022 kemarin," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved