Sofifi
Ahmad Purbaya Tak Bisa Pastikan Dana Bagi Hasil Pemprov Maluku Utara Cair Tepat Waktu
Ahmad Purbaya tak bisa menjamin Kemenkeu bakal mentransfer Dana Bagi Hasil (DBH) Pemprov Maluku Utara tahun 2023 dengan tepat waktu.
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Kepala BPKAD Maluku Utara Ahmad Purbaya tak bisa menjamin Kemenkeu bakal mentransfer Dana Bagi Hasil (DBH) Pemprov Maluku Utara tahun 2023 dengan tepat waktu.
"Soal semua tunggakan bisa terbayarkan, asalkan yang utamanya DBH kita (Pemprov) bisa ditransfer pusat tepat waktu di 31 Desember," ucap dia, Kamis (28/12/2023).
Menurutnya, DBH ini yang akan ditransfer dari pusat besarnya Rp 297 miliar ditambahkan dengan pembayaran gaji P3K Rp 115 miliar.
Baca juga: Pembahasan APBD Maluku Utara 2024 Dipercepat, Pekan Depan Paripurna Pengesahan
Sementara, Sekprov Maluku Utara Samsuddin A.Kadir mengaku, informasi adanya pemerintahan pusat telah mentransfer DBH pada 20 Desember kemarin ternyata tidak benar.
"Sudah dicek ke Kepala BPKAD ternyata belum ada uang masuk di tanggal tersebut, dan ini dipastikan akhir tahun ini uang tersebut baru masuk. Karena hal ini akan terjadi seperti tahun 2022 kemarin," pungkasnya.(*)
DPRD Maluku Utara Tinjau Pagar SMK N 2 Tidore yang Ambruk: Segera Usulkan Perbaikan |
![]() |
---|
Pj Gubernur Maluku Utara Minta Seluruh OPD Siap Hadapi Transisi Pemerintahan |
![]() |
---|
Kondisi Panti Asuhan PSAA Budi Sentosa di Ternate Memprihatinkan, Zen Kasim : Akan Direnovasi |
![]() |
---|
BPKAD Warning 7 OPD di Pemprov Maluku Utara yang Belum Serahkan Laporan Keuangan |
![]() |
---|
Akademisi Maluku Utara Dorong Seleksi Terbuka dalam Pembentukan Kabinet Sherly Laos - Sarbin Sehe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.