Selasa, 21 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Poin-poin yang Termuat dalam Surat Pernyataan Syarat Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024

Apa saja poin yang harus termuat dalam surat pernyataan, dokumen syarat mendaftar petugas Pengawas TPS Pemilu 2024?

Kompas.com/Ihsanuddin
ILUSTRASI Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 

TRIBUNTERNATE.COM - Saat mendaftar petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS/PTPS) untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, salah satu berkas yang dipersyaratkan adalah surat pernyataan.

Lalu, apa saja poin yang harus termuat dalam surat pernyataan, dokumen syarat mendaftar petugas Pengawas TPS Pemilu 2024?

Diketahui, pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 akan dibuka pada awal tahun depan, yakni Selasa hingga Sabtu, 2-6 Januari 2024.

Pengawas TPS sendiri memiliki tugas mengawasi dan mencegah kecurangan pada proses Pemilu 2024.

Menurut Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 pasal 23, pengawas TPS dibentuk oleh panwaslu kecamatan/panwas kecamatan.

Jika ingin mendaftar, kamu harus mengetahui apa saja persyaratan umum, dan dokumen atau berkas yang diperlukan.

Seperti rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang ditutup pertengahan Desember 2023 lalu, pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 juga wajib menyertakan surat pernyataan bermeterai.

Meterai yang dipakai untuk surat pernyataan mendaftar Pengawas TPS Pemilu 2024 adalah meterai 10.000.

Ada beberapa poin yang harus termuat dalam surat pernyataan tersebut, yakni:

  • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang– Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia)
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  • Bersedia bekerja penuh waktu
  • Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Baca juga: Digaji Rp1 Juta dan Masa Kerja Sebulan, Apa Saja Sih Tugas Pengawas TPS Pemilu 2024?

Baca juga: Apa Saja Berkas yang Dibutuhkan untuk Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024?

Baca juga: Rincian Gaji Panwaslu Desa dan Kecamatan, termasuk Petugas Pengawas TPS Pemilu 2024

Ilustrasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Umum atau Pemilu
Ilustrasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Umum atau Pemilu (Kompas.id)

Berikut ini contoh format penulisan surat pernyataan untuk mendaftar Pengawas TPS merujuk pada Pemilu sebelumnya, yakni Pemilu 2020, dikutip dari Bawaslu Tana Toraja:

SURAT PERNYATAAN

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ………………………………………………………………………..
Jenis Kelamin : Laki-Laki / Perempuan
Tempat dan Tanggal Lahir : …………………………………………………………………….....
Usia : ………………………………………………………………….…....
Pekerjaan / Jabatan : ………………………………………………………………….…....
Alamat : ………………………………………………………………….…....
Nomor Telepon : ……………………………………………………………….……....
Email : ………………………………………………………………….…....

Menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya:
1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika;
3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun terakhir
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5) Bersedia bekerja penuh waktu;
6) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan
Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa
selama masa keanggotaan apabila terpilih;
7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
8) Tidak menjadi pendukung calon perseorangan pada Pemilihan tahun 2020;
9) Bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan dalam hal layanan rapid test atau RT-PCR tidak tersedia.
10) Bersedia mengikuti protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) saat menjalankan tugas sebagai Pengawas TPS apabila terpilih.
11) Bersedia ditempatkan di semua TPS dalam wilayah kelurahan/desa sesuai alamat
domisili yang bersangkutan.

Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya, untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat sebagai calon anggota Pengawas TPS

Dibuat di : ………………………
Pada tanggal ………………………
Pembuat Pernyataan,

(………………………………)

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved