Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Polres Halmahera Selatan Tangani 205 Kasus di Tahun 2023, Paling Banyak Penganiyaan

Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, dalam tahun ini, tercatat menangani sebanyak 205 kasus.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan Iptu Ray Sobar. 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, dalam tahun ini, tercatat menangani sebanyak 205 kasus.

Ratusan kasus tersebut, terhitung sejak Januari hingga Desember 2023.

Adapun kasus yang ditangani lembaga penegak hukum adalah 64 kasus penganiayaan, 40 kasus pengeroyokan, 2 kasus pencemaran nama baik, 8 kasus pengrusakan, 1 kasus penyerobotan tanah.

Kemudian 13 kasus pencurian, 1 kasus perjudian, 2 kasus penggelapan, 19 kasus pencabulan anak di bawah umur, 3 kasus penganiayaan anak di bawah umur, 7 kasus kekerasan anak di bawah umur, 10 kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Selanjutnya, 12  kasus KDRT, 5 kasus rudapaksa, 4 kasus kawin tanpa izin, 1 kasus perzinahan, 2 kasus pencobaan rudapaksa, 2 kasus pembakaran, 1 kasus pronografi, 1 kasus ilegal fishing, 1 kasus korupsi, 5 kasus TP ITE dan 1 kasus perbankan.

Baca juga: Polres Halmahera Selatan Lidik Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Belasan Ton Sianida

Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan Iptu Ray Sobar mengatakan dari 205 kasus tersebut, 151 telah selesai ditangani.

Sementara sisahnya, masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

"Dalam tahun ini 205 kasus yang ditangani, 151 kasus susah selesai. Sisahnya sekitar 54 kasus yang masih berproses," ujarnya, Jumat (29/12/2023).

Ray menambahkan, sisah kasus yang belum selesai tahun ini, bakal diselesaikan di tahun 2024.

Ia pun berharap, tidak ada hambatan dalam proses penanganannya.

"Yang pasti kita akan proses sisah kasus itu. Tentu kita juga berharap tidak ada hambatannya," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved