Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Mengenal Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas TPS Pemilu 2024, Pendaftaran Dibuka Mulai Hari Ini

Sebelum mendaftar petugas Pengawas TPS Pemilu 2024, sebaiknya kenali dulu tugas, wewenang, dan kewajibannya.

Kompas.com/Ihsanuddin
ILUSTRASI Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 

TRIBUNTERNATE.COM - Jika kamu ingin mendaftar sebagai petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS/PTPS) untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, kamu bisa menyimak apa saja sih tugas, wewenang, dan kewajibannya.

Diketahui, pendaftaran petugas Pengawas TPS Pemilu 2024 dibuka mulai Selasa, 2 Januari 2024 hari ini, dan berakhir pada Sabtu, 6 Januari 2024 mendatang.

Pengawas TPS atau PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu tugas Panwaslu Kelurahan/Desa. 

 Secara umum, tugas PTPS memastikan pelaksanaan pemungutan suara berjalan kondusif dan sesuai aturan. 

Merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PTPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum pemungutan suara dan dibubarkan maksimal 7 hari setelah pemungutan. 

Sebelum mendaftar petugas Pengawas TPS Pemilu 2024, sebaiknya kenali dulu tugas, wewenang, dan kewajibannya.

Baca juga: 35 Contoh Pertanyaan Ujian Wawancara Seleksi Pengawas TPS Pemilu 2024, Lengkap dengan Jawabannya

Baca juga: Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Dibuka Mulai Hari Ini, Gaji antara Rp750 Ribu hingga Rp1 Juta

Baca juga: Syarat Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024, Rekrutmen Dibuka Mulai Selasa, 2 Januari 2024 Hari Ini

ILUSTRASI Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu - Dalam foto: Kegiatan simulasi pencoblosan Pemilu 2019 yang dilakukan KPU Cianjur di Joglo, Cianjur, Jawa Barat.
ILUSTRASI Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu - Dalam foto: Kegiatan simulasi pencoblosan Pemilu 2019 yang dilakukan KPU Cianjur di Joglo, Cianjur, Jawa Barat. (Kompas.com/Firman Taufiqurrahman)

Tugas dan kewajiban PTPS Pemilu 2024 

Pengawas TPS atau PTPS Pemilu 2024 bertujuan membantu Panwaslu tingkat kelurahan dan desa, dan mereka biasanya berjumlah satu orang untuk setiap TPS

PTPS memiliki sejumlah tugas dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pengawasan Pemilu 2024

Menurut Pasal 66 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, tugas dan kewajiban PTPS meliputi: 

- Pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) 

- Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, termasuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 

- Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan 

- Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa. 

Untuk kepentingan pelaksanaan tugas dan kewajiban saat pengawasan, PTPS juga dapat melakukan konsultasi dan koordinasi, antara lain: 

- Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa 

- Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan dengan persetujuan Panwaslu Kelurahan/Desa 

- Koordinasi dengan PTPS yang masih dalam satu wilayah kelurahan/desa 

- Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa. 

Sementara itu, Pasal 94 Peraturan Bawaslu mengatur, koordinasi, dan konsultasi hanya dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan atau penyelesaian permasalahan dalam bertugas.

PTPS Pemilu turut dibekali wewenang selama menjalani tugas dan kewajiban untuk mengawasi pemungutan suara di tingkat TPS.

Bukan hanya wewenang, Pengawas TPS juga wajib menaati larangan yang sudah ditetapkan oleh Bawaslu. 

Dikutip dari Buku Saku PTPS Pemilu, berikut wewenang atau kewenangan setiap PTPS

- Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara 

- Menerima salinan berita acara serta sertifikat pemungutan dan penghitungan suara 

- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Di sisi lain, setiap Pengawas TPS dilarang untuk: 

- Memengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya 

- Melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara 

- Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara 

- Mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara 

- Mengganggu kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya 

- Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara. 

Dokumen pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

Pelamar Pengawas TPS Pemilu 2024 juga wajib mengumpulkan beberapa dokumen, meliputi: 

- Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan 
- Fotokopi KTP 
- Pasfoto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak dua lembar 
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli 
- Daftar riwayat hidup 
- Surat pernyataan bermeterai. 

Jadwal pendaftaran PTPS Pemilu 2024

Masyarakat dapat melakukan pendaftaran PTPS Pemilu 2024 melalui Sekretariat Panwaslu Kecamatan di daerah masing-masing mulai 2-6 Januari 2024. 

Berikut jadwal rekrutmen Pengawas TPS Pemilu 2024:

- 2-6 Januari 2024: Pendaftaran dan penerimaan berkas 

- 7 Januari 2024: Pengumuman perpanjangan 

- 7-8 Januari 2024: Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan 

- 10 Januari 2024: Pengumuman lulus administrasi 

- 10-21 Januari 2024: Tanggapan/masukan masyarakat 

- 2-17 Januari 2024: Wawancara 

- 18-19 Januari 2024: Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara 

- 19-21 Januari 2024: Pergantian calon terpilih 

- 22 Januari 2024: Pelantikan PTPS 

- 24 Januari-7 Februari 2024: Perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi pengawas. 

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, Minggu (31/12/2023), gaji PTPS Pemilu 2024 diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022, yakni berkisar Rp 750.000 hingga Rp 1.000.000.

Artikel ini tayang di KONTAN

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved