Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Syarat Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024, Rekrutmen Dibuka Mulai Selasa, 2 Januari 2024 Hari Ini

Simak syarat, berkas yang diperlukan, dan contoh link formulir pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS/PTPS) Pemilu 2024.

Kompas.com/Mahdi Muhammad
Ilustrasi surat suara dan kotak suara dalam Pemilu. 

TRIBUNTERNATE.COM - Simak syarat, berkas yang diperlukan, dan contoh link formulir pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS/PTPS) Pemilu 2024.

Diketahui, pendaftaran petugas Pengawas TPS Pemilu 2024 dibuka mulai Selasa, 2 Januari 2024 hari ini.

Periode pendaftaran berlangsung selama enam hari, tepatnya berakhir pada Sabtu, 6 Januari 2024 mendatang.

Adapun Pengawas TPS akan menjadi komponen penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024,

Tugas Pengawas TPS adalah memastikan pelaksanaan pemungutan suara di TPS berjalan kondusif dan sesuai aturan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara.

Kemudian setelah penyelenggaraan Pemilu selesai, Pengawas TPS dibubarkan paling lambat 7 hari setelah pemungutan suara.

Bawaslu RI telah melaksanakan sosialisasi dan pengumuman pendaftaran selama periode 19-31 Desember 2023.

Dan menetapkan masa pendaftaran dan penerimaan berkas pembentukan Pengawas TPS Pemilu 2024 pada 2-6 Januari 2024.

Lantas, apa saja kriteria untuk jadi Pengawas TPS?

Baca juga: 10 Contoh Pertanyaan Tes Wawancara Seleksi Pengawas TPS Pemilu 2024, dan Jawaban Terbaik

Baca juga: Contoh Format Formulir Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024, Rekrutmen Dibuka Mulai 2 Januari 2024

Baca juga: Digaji Rp1 Juta dan Masa Kerja Sebulan, Apa Saja Sih Tugas Pengawas TPS Pemilu 2024?

Syarat Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024

Mengutip akun Instagram resmi Bawaslu RI (@banwasluri), berikut adalah kriteria bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai Pengawas TPS: 

- Warga Negara Indonesia

- Berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun pada saat mendaftar

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved