Pemilu 2024
Syarat Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024, Rekrutmen Dibuka Mulai Selasa, 2 Januari 2024 Hari Ini
Simak syarat, berkas yang diperlukan, dan contoh link formulir pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS/PTPS) Pemilu 2024.
TRIBUNTERNATE.COM - Simak syarat, berkas yang diperlukan, dan contoh link formulir pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS/PTPS) Pemilu 2024.
Diketahui, pendaftaran petugas Pengawas TPS Pemilu 2024 dibuka mulai Selasa, 2 Januari 2024 hari ini.
Periode pendaftaran berlangsung selama enam hari, tepatnya berakhir pada Sabtu, 6 Januari 2024 mendatang.
Adapun Pengawas TPS akan menjadi komponen penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024,
Tugas Pengawas TPS adalah memastikan pelaksanaan pemungutan suara di TPS berjalan kondusif dan sesuai aturan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara.
Kemudian setelah penyelenggaraan Pemilu selesai, Pengawas TPS dibubarkan paling lambat 7 hari setelah pemungutan suara.
Bawaslu RI telah melaksanakan sosialisasi dan pengumuman pendaftaran selama periode 19-31 Desember 2023.
Dan menetapkan masa pendaftaran dan penerimaan berkas pembentukan Pengawas TPS Pemilu 2024 pada 2-6 Januari 2024.
Lantas, apa saja kriteria untuk jadi Pengawas TPS?
Baca juga: 10 Contoh Pertanyaan Tes Wawancara Seleksi Pengawas TPS Pemilu 2024, dan Jawaban Terbaik
Baca juga: Contoh Format Formulir Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024, Rekrutmen Dibuka Mulai 2 Januari 2024
Baca juga: Digaji Rp1 Juta dan Masa Kerja Sebulan, Apa Saja Sih Tugas Pengawas TPS Pemilu 2024?
Syarat Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024
Mengutip akun Instagram resmi Bawaslu RI (@banwasluri), berikut adalah kriteria bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai Pengawas TPS:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun pada saat mendaftar
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
KPU Halmahera Tengah Maluku Utara Tidak Lantik Caleg Terpilih yang Partainya Tidak Masukkan LHKPN |
![]() |
---|
Jelang PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Polres Ternate Maluku Utara Atur Skema Pengamanan |
![]() |
---|
Lima Nama Ini Resmi Terpilih Sebagai Komisioner KPU Maluku Utara |
![]() |
---|
3 Parpol Gugat Hasil Pileg Halmahera Selatan Maluku Utara ke MK, KPU Tunggu Arahan Pusat |
![]() |
---|
Amir Uskara Beber Alasan Bappilu PPP yang Dipimpin Sandiaga Uno Dibubarkan, Bahlil Sindir Sandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.