Pemilu 2024
Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Dibuka Mulai Hari Ini, Gaji antara Rp750 Ribu hingga Rp1 Juta
Masa pendaftaran dan penerimaan berkas pembentukan Pengawas TPS Pemilu 2024 berlangsung dalam periode 2-6 Januari 2024.
TRIBUNTERNATE.COM - Simak besaran gaji yang akan diterima oleh petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS/PTPS) untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
Dalam artikel ini, kamu bisa juga menyimak serba-serbi pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024, mulai dari jadwal, syarat, dokumen yang dibutuhkan, hingga cara mendaftar.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) membuka pendaftaran petugas Pengawas TPS Pemilu 2024.
Masa pendaftaran dan penerimaan berkas pembentukan Pengawas TPS Pemilu 2024 berlangsung dalam periode 2-6 Januari 2024.
Pengawas TPS dibentuk Bawaslu melalui panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan dan bertugas untuk memastikan pemungutan suara di TPS berjalan sesuai aturan.
Bagi Anda yang berencana untuk mendaftar menjadi calon Pengawas TPS Pemilu 2024, perlu mengetahui beberapa informasi, seperti jadwal, syarat, dan besaran gajinya.
Besaran gaji Pengawas TPS Pemilu 2024
Dilansir dari laman Kompas.TV (26/12/2023), besaran honor untuk Pengawas TPS Pemilu 2024 berada di kisaran antara Rp750.000 hingga Rp1.000.000.
Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 dapat dilakukan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing atau Kantor Kelurahan/Desa masing-masing.
Anda dapat melampirkan dokumen persyaratan dan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi.
Baca juga: Panduan Lengkap Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024: Jadwal Seleksi, Tugas Wewenang, hingga Gaji
Baca juga: Regulasi Terbaru Bantu Rekrutmen Pengawas TPS Pemilu 2024: Batas Usia Diturunkan Jadi 21 Tahun
Baca juga: Rincian Gaji Panwaslu Desa dan Kecamatan, termasuk Petugas Pengawas TPS Pemilu 2024
Untuk mendaftar sebagai Pengawas TPS Pemilu 2024, ada beberapa persyaratan yang ditentukan dan dokumen yang harus dilengkapi terlebih dulu, yaitu sebagai berikut:
Syarat Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;
KPU Halmahera Tengah Maluku Utara Tidak Lantik Caleg Terpilih yang Partainya Tidak Masukkan LHKPN |
![]() |
---|
Jelang PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Polres Ternate Maluku Utara Atur Skema Pengamanan |
![]() |
---|
Lima Nama Ini Resmi Terpilih Sebagai Komisioner KPU Maluku Utara |
![]() |
---|
3 Parpol Gugat Hasil Pileg Halmahera Selatan Maluku Utara ke MK, KPU Tunggu Arahan Pusat |
![]() |
---|
Amir Uskara Beber Alasan Bappilu PPP yang Dipimpin Sandiaga Uno Dibubarkan, Bahlil Sindir Sandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.