Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Dibuka Mulai Hari Ini, Gaji antara Rp750 Ribu hingga Rp1 Juta

Masa pendaftaran dan penerimaan berkas pembentukan Pengawas TPS Pemilu 2024 berlangsung dalam periode 2-6 Januari 2024.

TribunTimur.com
Ilustrasi uang 

TRIBUNTERNATE.COM - Simak besaran gaji yang akan diterima oleh petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS/PTPS) untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Dalam artikel ini, kamu bisa juga menyimak serba-serbi pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024, mulai dari jadwal, syarat, dokumen yang dibutuhkan, hingga cara mendaftar.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) membuka pendaftaran petugas Pengawas TPS Pemilu 2024.

Masa pendaftaran dan penerimaan berkas pembentukan Pengawas TPS Pemilu 2024 berlangsung dalam periode 2-6 Januari 2024.

Pengawas TPS dibentuk Bawaslu melalui panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan dan bertugas untuk memastikan pemungutan suara di TPS berjalan sesuai aturan.

Bagi Anda yang berencana untuk mendaftar menjadi calon Pengawas TPS Pemilu 2024, perlu mengetahui beberapa informasi, seperti jadwal, syarat, dan besaran gajinya.

Besaran gaji Pengawas TPS Pemilu 2024

Dilansir dari laman Kompas.TV (26/12/2023), besaran honor untuk Pengawas TPS Pemilu 2024 berada di kisaran antara Rp750.000 hingga Rp1.000.000.

Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 dapat dilakukan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing atau Kantor Kelurahan/Desa masing-masing.

Anda dapat melampirkan dokumen persyaratan dan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi.

Baca juga: Panduan Lengkap Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024: Jadwal Seleksi, Tugas Wewenang, hingga Gaji

Baca juga: Regulasi Terbaru Bantu Rekrutmen Pengawas TPS Pemilu 2024: Batas Usia Diturunkan Jadi 21 Tahun

Baca juga: Rincian Gaji Panwaslu Desa dan Kecamatan, termasuk Petugas Pengawas TPS Pemilu 2024

Untuk mendaftar sebagai Pengawas TPS Pemilu 2024, ada beberapa persyaratan yang ditentukan dan dokumen yang harus dilengkapi terlebih dulu, yaitu sebagai berikut:

Syarat Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved