Pemilu 2024
5 Hal yang Perlu Diketahui tentang Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024: Gaji hingga Masa Kerja
Simak 5 poin penting mengenai pendaftaran petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS/PTPS) untuk Pemilu 2024.
TRIBUNTERNATE.COM - Simak 5 poin penting mengenai pendaftaran petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS/PTPS) untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
Kelima poin itu meliputi besaran gaji, masa kerja, tugas dan wewenang, syarat pendaftaran, hingga jadwal dan tahapan seleksi pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024.
Adapun menurut jadwal resmi dari Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu RI), pendaftaran Pengawas TPS atau PTPS akan berlangsung dari 2 hingga 6 Januari 2024.
Pendaftaran dilakukan di Sekretariat Panwaslu di masing-masing kecamatan.
Berikut serba-serbi pendaftaran PTPS Pemilu 2024:
1. Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022, besaran honor PTPS antara Rp750 ribu sampai Rp1 juta.
2. Masa Kerja Pengawas TPS Pemilu 2024
Berdasarkan jadwal yang telah dirilis oleh Bawaslu, Pengawas TPS Pemilu akan dilantik pada 22 Januari 2024.
Pengawas TPS dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara.
Artinya, PTPS akan dibubarkan paling lambat pada tanggal 21 Februari 2024 karena pemungutan suara dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Oleh karena itu, masa kerja Pengawas TPS Pemilu 2024 hanya satu bulan.
3. Tugas dan Wewenang Pengawas TPS Pemilu 2024
PTPS membantu Panwaslu tingkat kelurahan dan desa, serta mereka biasanya berjumlah satu orang untuk setiap TPS.
Selain itu, PTPS memiliki sejumlah tugas dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pengawasan Pemilu 2024.
Menurut Pasal 66 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, tugas dan kewajiban PTPS meliputi:
- Pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS)
- Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, termasuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
- Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan
- Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
KPU Halmahera Tengah Maluku Utara Tidak Lantik Caleg Terpilih yang Partainya Tidak Masukkan LHKPN |
![]() |
---|
Jelang PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Polres Ternate Maluku Utara Atur Skema Pengamanan |
![]() |
---|
Lima Nama Ini Resmi Terpilih Sebagai Komisioner KPU Maluku Utara |
![]() |
---|
3 Parpol Gugat Hasil Pileg Halmahera Selatan Maluku Utara ke MK, KPU Tunggu Arahan Pusat |
![]() |
---|
Amir Uskara Beber Alasan Bappilu PPP yang Dipimpin Sandiaga Uno Dibubarkan, Bahlil Sindir Sandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.