Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

5 Hal yang Perlu Diketahui tentang Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024: Gaji hingga Masa Kerja

Simak 5 poin penting mengenai pendaftaran petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS/PTPS) untuk Pemilu 2024.

Kompas.id
Ilustrasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Umum atau Pemilu 

Untuk kepentingan pelaksanaan tugas dan kewajiban saat pengawasan, PTPS juga dapat melakukan konsultasi dan koordinasi, antara lain:

  • Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa
  • Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan dengan persetujuan Panwaslu Kelurahan/Desa
  • Koordinasi dengan PTPS yang masih dalam satu wilayah kelurahan/desa
  • Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa.

Sementara itu, Pasal 94 Peraturan Bawaslu mengatur, koordinasi, dan konsultasi hanya dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan atau penyelesaian permasalahan dalam bertugas.

Ilustrasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Umum atau Pemilu
Ilustrasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Umum atau Pemilu (Kompas.id)

Baca juga: Mengenal Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas TPS Pemilu 2024, Pendaftaran Dibuka Mulai Hari Ini

Baca juga: 35 Contoh Pertanyaan Ujian Wawancara Seleksi Pengawas TPS Pemilu 2024, Lengkap dengan Jawabannya

Baca juga: Link Download PDF dan Format Daftar Riwayat Hidup untuk Daftar Petugas TPS Pemilu 2024

Wewenang Pengawas TPS Pemilu 

PTPS Pemilu turut dibekali wewenang selama menjalani tugas dan kewajiban untuk mengawasi pemungutan suara di tingkat TPS.

Bukan hanya wewenang, Pengawas TPS juga wajib menaati larangan yang sudah ditetapkan oleh Bawaslu.

Dikutip dari Buku Saku PTPS Pemilu, berikut wewenang atau kewenangan setiap PTPS:

  • Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara
  • Menerima salinan berita acara serta sertifikat pemungutan dan penghitungan suara
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, setiap Pengawas TPS dilarang untuk:

  • Memengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya Melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara
  • Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara
  • Mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara
  • Mengganggu kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
  • Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.

4. Syarat Pengawas TPS Pemilu 2024

- Warga Negara Indonesia
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, -Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS
- Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

5. Jadwal Pengawas TPS Pemilu 2024

    • Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19-31 Desember 2023
    • Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1): 2-6 Januari 2024
    • Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024
    • Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024
    • Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2): 7-8 Januari 2024
    • Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024
    • Pengumuman lulus administrasi: 10 Januari 2024
    • Tanggapan/masukan masyarakat: 10-21 Januari 2024
    • Wawancara: 2-17 Januari 2024
    • Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 18-19 Januari 2024
    • Pergantian calon terpilih (jika ada, setelah didahului klarifikasi II): 19-21 Januari 2024
    • Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024

 
Artikel ini tayang di KompasTV

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved