Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Anggota DPRD Halmahera Selatan Minta Tiga OPD Jelaskan Polemik Seleksi PPPK Nakes, Ini Hasilnya

Komisi I DPRD Halmahera Selatan menggelar rapat dengar pendapat dengan BKPPD, Dinas Kesehatan dan RSUD Labuha

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate. com
PARLEMEN: Tampak ketua Komisi I DPRD Halmahera Sslatan Sagaf Hi Taha (kopia putih) sedang berbincang dengan Kabid Inka dan SDM BKPPD, Haris, usai RDP soal polemik seleksi PPPK Nakes, Rabu (3/1/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Komisi I DPRD Halmahera Selatan menggelar rapat dengar pendapat dengan BKPPD, Dinas Kesehatan dan RSUD Labuha, Rabu (3/1/2024).

Melalui RDP ini, lembaga wakil rakyat itu meminta penjelasan terkait polemik seleksi PPPK 2023 untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan atau Nakes.

Pasalnya, setelah pengumuman hasil seleksi, sejumlah Nakes yang dinyatakan lulus dilaporkan ke BKPPD lantaran dinilai belum memenuhi syarat, yaitu masa kerja tercatat tidak sampai 2 tahun.

Laporan ini juga menyangkut dugaan penerbitan SK bodong yang dilakukan oleh Kepala Puskesmas Wayua Bacan Timur dan Gandasuli Kecamatan Bacan Selatan.

Baca juga: Proses Evakuasi KM Cahaya Tiga Lalu 02 ke Pantai Desa Tokaka Halmahera Selatan Berlangsung Dramatis

Ketua Komisi I DPRD Halmahera Selatan Sagaf Hi Taha mengatakan adminstrasi milik sejumlah Nakes tersebut tidak terindikasi bermasalah saat dilakukan pendalaman.

Menurutnya, seleksi PPPK Nakes telah sesuasi Permenpan-RB Nomor 14 Tahun 2019 maupun surat ederan Kementerian Kesehatan.

"Tidak ada administrasi yang terindikasi bermasalah. Dan berdasarkan Permenpan tersebut, ada masa sanggahan admisntrasi selama 1 minggu. Tapi tidak ada sanggah dari pihak manapun," ujar Sagaf usai memimpin RDP.

"Dengan demikian, secara adminstratif memenuhi syarat dan tidak ada yang bermasalah," sambungnya.

Politikus Partai Golkar ini juga mengatakan bahwa dalam seleksi PPPK tidak ada regulasi yang mengatur tentang masa sanggah setelah pengumuman hasil ujian kompetensi berbasis Computer Assited Test (CAT).

Masa sanggah hanya berlaku pada seleksi adminstrasi peserta. Karena itu, Sagaf menyatakan pihaknya menilai seleksi PPPK Nakes di lingkungan Pemkab Halmahera Selatan telah berlangsung secara baik.

"Panitia seleksi tetap menindaklanjuti keputusan BKN yang meluluskan peserta. Itu yang menjadi buah rapat kita. Dan kami memandang tidak ada masalah dalam seleksi," tansasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved