Halmahera Selatan
Anggota DPRD Halmahera Selatan Minta Tiga OPD Jelaskan Polemik Seleksi PPPK Nakes, Ini Hasilnya
Komisi I DPRD Halmahera Selatan menggelar rapat dengar pendapat dengan BKPPD, Dinas Kesehatan dan RSUD Labuha
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Komisi I DPRD Halmahera Selatan menggelar rapat dengar pendapat dengan BKPPD, Dinas Kesehatan dan RSUD Labuha, Rabu (3/1/2024).
Melalui RDP ini, lembaga wakil rakyat itu meminta penjelasan terkait polemik seleksi PPPK 2023 untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan atau Nakes.
Pasalnya, setelah pengumuman hasil seleksi, sejumlah Nakes yang dinyatakan lulus dilaporkan ke BKPPD lantaran dinilai belum memenuhi syarat, yaitu masa kerja tercatat tidak sampai 2 tahun.
Laporan ini juga menyangkut dugaan penerbitan SK bodong yang dilakukan oleh Kepala Puskesmas Wayua Bacan Timur dan Gandasuli Kecamatan Bacan Selatan.
Baca juga: Proses Evakuasi KM Cahaya Tiga Lalu 02 ke Pantai Desa Tokaka Halmahera Selatan Berlangsung Dramatis
Ketua Komisi I DPRD Halmahera Selatan Sagaf Hi Taha mengatakan adminstrasi milik sejumlah Nakes tersebut tidak terindikasi bermasalah saat dilakukan pendalaman.
Menurutnya, seleksi PPPK Nakes telah sesuasi Permenpan-RB Nomor 14 Tahun 2019 maupun surat ederan Kementerian Kesehatan.
"Tidak ada administrasi yang terindikasi bermasalah. Dan berdasarkan Permenpan tersebut, ada masa sanggahan admisntrasi selama 1 minggu. Tapi tidak ada sanggah dari pihak manapun," ujar Sagaf usai memimpin RDP.
"Dengan demikian, secara adminstratif memenuhi syarat dan tidak ada yang bermasalah," sambungnya.
Politikus Partai Golkar ini juga mengatakan bahwa dalam seleksi PPPK tidak ada regulasi yang mengatur tentang masa sanggah setelah pengumuman hasil ujian kompetensi berbasis Computer Assited Test (CAT).
Masa sanggah hanya berlaku pada seleksi adminstrasi peserta. Karena itu, Sagaf menyatakan pihaknya menilai seleksi PPPK Nakes di lingkungan Pemkab Halmahera Selatan telah berlangsung secara baik.
"Panitia seleksi tetap menindaklanjuti keputusan BKN yang meluluskan peserta. Itu yang menjadi buah rapat kita. Dan kami memandang tidak ada masalah dalam seleksi," tansasnya. (*)
| 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Obi Belum Ditahan, Kapolres Halmahera Selatan Bilang Begini |
|
|---|
| Jam Operasional Kafe Karaoke hingga Pesta Ronggeng di Halmahera Selatan Dibatasi, Ini Tujuannya |
|
|---|
| Fasilitas PDAM Halmahera Selatan Diterjang Banjir, Layanan Air Bersih Terganggu di Sejumlah Titik |
|
|---|
| Polres Halmahera Selatan Serahkan 2 Tersangka Korupsi Dana Desa ke Jaksa, Kerugian Negara Rp546 juta |
|
|---|
| Berikut Ini Daftar Nama Kapolres Halmahera Selatan dari Masa ke Masa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/03012024_Sagafhitaha24.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.