Pemilu 2024
Formulir Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Bisa Diambil di Sekretariat Panwaslu Kecamatan
Perlu diketahui pula, salah satu dokumen yang jadi persyaratan pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 adalah formulir pendaftaran.
TRIBUNTERNATE.COM - Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS/PTPS) Pemilu 2024 dibuka mulai Selasa, 2 Januari 2024 hingga Sabtu, 6 Januari 2024.
Simak syarat dan gaji pengawas TPS Pemilu 2024 sebelum melakukan pendaftaran.
Perlu diketahui pula, salah satu dokumen yang jadi persyaratan pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 adalah formulir pendaftaran.
Formulir pendaftaran pengawas TPS Pemilu bisa didapatkan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau kantor kelurahan/desa.
Adapun pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 berlangsung secara offline di setiap kantor keluaran/desa atau kecamatan.
Pengawas TPS Pemilu 2024 dibentuk Bawaslu melalui panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.
Mereka berfungsi memastikan pemungutan suara di TPS berjalan sesuai aturan.
Bagi Anda yang berencana untuk mendaftar menjadi calon Pengawas TPS Pemilu 2024, perlu mengetahui beberapa informasi, seperti jadwal, syarat, dan besaran gajinya.
Besaran Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024
Dilansir laman Kompas.TV (26/12/2023), besaran honor untuk Pengawas TPS Pemilu 2024 berada di kisaran antara Rp750.000 hingga Rp1.000.000.
Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 dapat dilakukan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing atau Kantor Kelurahan/Desa masing-masing. Anda dapat melampirkan dokumen persyaratan dan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi.
Syarat Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024
Dikutip dari akun Instagram resmi Bawaslu RI (@bawasluri), berikut adalah kriteria bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai Pengawas TPS:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun pada saat mendaftar
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP)
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS
- Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/daerah pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Dokumen pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024
Berikut dokumen untuk pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024:
- Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
Fotokopi KTP - Pasfoto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak dua lembar
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli
- Daftar riwayat hidup
- Surat pernyataan bermeterai.
Baca juga: Poin-poin yang Termuat dalam Surat Pernyataan Syarat Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024
Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui tentang Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024: Gaji hingga Masa Kerja
Baca juga: 35 Contoh Pertanyaan Ujian Wawancara Seleksi Pengawas TPS Pemilu 2024, Lengkap dengan Jawabannya
Tugas dan kewajiban Pengawas TPS Pemilu 2024
Pengawas TPS Pemilu 2024 bertujuan membantu Panwaslu tingkat kelurahan dan desa, dan mereka biasanya berjumlah satu orang untuk setiap TPS. Pengawas TPS Pemilu 2024 memiliki sejumlah tugas dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pengawasan Pemilu 2024.
Pasal 66 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, tugas dan kewajiban PTPS meliputi:
- Pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS)
- Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, termasuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
- Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan
- Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
Untuk kepentingan pelaksanaan tugas dan kewajiban saat pengawasan, PTPS juga dapat melakukan konsultasi dan koordinasi, antara lain:
- Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa
- Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan dengan persetujuan Panwaslu Kelurahan/Desa
- Koordinasi dengan PTPS yang masih dalam satu wilayah kelurahan/desa Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa.
Sementara itu, Pasal 94 Peraturan Bawaslu mengatur, koordinasi, dan konsultasi hanya dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan atau penyelesaian permasalahan dalam bertugas.
Jadwal Lengkap Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024
Berikut adalah alur dan jadwal lengkap pendaftaran pengawas TPS Pemilu tahun 2024:
- Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19-31 Desember 2023
- Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1): 2-6 Januari 2024
- Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024
- Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024
- Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2): 7-8 Januari 2024
- Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024
- Pengumuman lulus administrasi: 10 Januari 2024
- Tanggapan/masukan masyarakat: 10-21 Januari 2024
- Wawancara peserta: 2-17 Januari 2024
- Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 18-19 Januari 2024
- Penggantian calon terpilih (jika ada, setelah didahului klarifikasi II): 19-21 Januari 2024
- Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024
- Perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi pengawas: 24 Januari-7 Februari 2024.
Artikel ini tayang di Kontan
KPU Halmahera Tengah Maluku Utara Tidak Lantik Caleg Terpilih yang Partainya Tidak Masukkan LHKPN |
![]() |
---|
Jelang PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Polres Ternate Maluku Utara Atur Skema Pengamanan |
![]() |
---|
Lima Nama Ini Resmi Terpilih Sebagai Komisioner KPU Maluku Utara |
![]() |
---|
3 Parpol Gugat Hasil Pileg Halmahera Selatan Maluku Utara ke MK, KPU Tunggu Arahan Pusat |
![]() |
---|
Amir Uskara Beber Alasan Bappilu PPP yang Dipimpin Sandiaga Uno Dibubarkan, Bahlil Sindir Sandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.