Halmahera Barat
Rusaki Baliho Caleg, DPC Hanura Halmahera Barat Laporkan Seorang Warga di Sidangoli
Seorang warga di desa Sidangoli Dehe, kecamatan Jailolo Selatan inisial RA dilaporkan DPC partai Hanura Halmahera Barat ke pihak penegak hukum.
Penulis: Faisal Amin | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM,JAILOLO- Seorang warga di desa Sidangoli Dehe, kecamatan Jailolo Selatan inisial RA dilaporkan DPC partai Hanura Halmahera Barat ke pihak penegak hukum.
Laporan ini terkait tindak pidana pemilu yakni merusak atau menghilangkan APK salah satu Calon Legislatif dari Partai Hanura Dapil I Jailolo-Jailolo Selatan atas nama Ruslan Habsy.
RA diduga merusak baliho Ruslan Habsy di desa Sidangoli Dehe Senin,(01/1/2023) lalu.
Sebelumnya, baliho Ruslan Hasby dirusaki, RA RA sempat membagikan postingan lewat media sosial Facebook atas nama @AllandtVanhawten terkesan mengancam bahkan merusak baliho Ruslan.
Setelah postingan itu, tak lama kemudian baliho Caleg Ruslan tersebut dilaporkan rusak.
Atas kejadian ini, Ketua DPC partai Hanura kabupaten Halmahera Barat Hardy Hayun mengatakan, pengrusakan APK merupakan tindak pidana pemilu.
Karena hal tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Perusakan alat peraga kampanye atau APK itu termasuk pidana pemilu dan pelakunya bisa kena sanksi pidana," kata Hardy, Rabu, (03/01/2024).
Baca juga: Jari Pemuda Halmahera Barat Ini Putus Gegara Ledakan Kembang Api
Hardy menjelaskan, Larangan perusakan APK diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf g UU Pemilu.
Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaksana, peserta pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan/atau menghilangkan APK peserta pemilu.
Sementara, untuk sanksi atas tindakan perusakan APK peserta pemilu adalah pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
"Kita sedang melihat kasus ini untuk memastikan keterlibatan pihak lain. Pelakunya akan ditangkap polisi sehingga tidak sewenang-wenang dalam bertindak,"tegasnya.
Dengan itu, Hardy mengatakan, akan meminta kepada pihak Bawaslu atau kepolisian mengusut tindak pidana pemilu atas korban kader partai karena dirugikan atas materi dan waktu serta tindakan oknum mencederai nilai dari demokrasi.(*)
Polres Halmahera Barat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Desa Bakun Kecamatan Loloda |
![]() |
---|
Izin Speedboat Rute Jailolo-Ternate PP Akan Dijabut Jika Naikan Tarif Diluar Kebijakan |
![]() |
---|
Tujuan Kwarda Maluku Utara Lakukan Pesta Siaga di Halmahera Barat |
![]() |
---|
Terkait Sekolah Gratis, Ini Tanggapan Kepsek SMPN 2 Halmahera Barat |
![]() |
---|
Kunjungi Halmahera Barat, Jaksa Agung ST Burhanudin : Nengok Anak-anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.