Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Sailu, Pelaku Pembacokan di Halmahera Selatan Terancam 9 Tahun Penjara

Pelaku pembacokan di Halmahera Selatan, Maluku Utara terancam 9 tahun penjara

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
HUKUM: Pelaku pembacokan di Obi, Halmahera Selatan saat diringkus polisi. Ia ditetapkan tersangka dan terancam hukuman penjara di atas 9 tahun, Rabu (3/1/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Polsek Pulau Obi menetapkan, Sahril Jainudin alias Sailu sebagai tersangka.

Pada kasus pembacokan terhadap seorang warga Desa Air Mangga, Gio Tetelepta.

Jainudin sebelumnya ditangkap Polisi, usai membacok Gio menggunakan sebilah parang, dalam sebuah rumah di Desa Anggai, Minggu (24/1/2023) lalu.

Kapolsek Pulau Obi, Iptu M Adnan Nizar mengatakan pelaku disangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana.

Baca juga: Keluarga Korban Pembacokan di Halmahera Selatan Minta Polisi Proses Hukum Pelaku

Junto pasal 2 Uandang-undang Darurat Nomor 12 tahun 19951 tentang penyalahgunaan senjata tajam.

"Ancaman hukumannya di atas 9 tahun. Jadi kasus pembacokan ini sudah naik sidik, "katanya, Rabu (3/1/2024).

Adnan menambahkan, pelaku saat ini telah ditanan di rutan Polres Halmahera Selatan.

Ia juga memastikan kasus ini akan sampai ke meja pengadilan.

"Bersangkutan sudah di tahan, kemudian pasal yang disangkakan seperti saya sebutkan tadi," tandasnya.

Sebelumnya, Adnan menjelaskan insiden pembacokan ini bermula saat korban mendatangi pelaku dalam keadaan mabuk.

Saat itu, korban mau mengambil Sound System milik kakeknya, Jors, namun dilarang pelaku.

Tetapi korban terus memaksa agar bisa membawa Sound System tersebut.

Keduanya lalu cekcok, pelaku akhirnya mengambil parang dan membacok korban.

Baca juga: Anggota DPRD Halmahera Selatan Minta Tiga OPD Jelaskan Polemik Seleksi PPPK Nakes, Ini Hasilnya

"Sailu ini jaga rumah pemilik Sound System itu. Setelah membacok korban."

"Sailu juga mengejar seorang kerabat korban, bernama Faldo Pigaraja."

"Namun ia menghindar, kemudian lari meninggalkan pelaku, "tutur Adnan, Senin (25/12/2023) lalu. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved