Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Buron DPO Terdakwa Narkoba, Sulit Diburu Kejati Maluku Utara

M. Qumar Myrdal terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis tanaman ganja kini menjadi buron tim Kejaksaan Tinggi

Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
M. Qumar Myrdal terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis tanaman ganja kini menjadi buron tim Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kamis (4/1/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM - M. Qumar Myrdal terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis tanaman ganja kini menjadi buron tim Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terus diburu.

Terdakwa M. Qumar Myrdal sendiri ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena dinilai tidak patuh terhadap panggilan Jaksa untuk dilakukan eksekusi.

Terdakwa Qumar, sebelunya ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara dengan barang bukti berupa dua ampel ganja kering dengan berat kotor 0,35 gram dan 12 pohon ganja bentuk tanaman.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Maluku Utara, Basuki Surdjono menyatakan, saat ini tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Maluku Utara.

Telah menyampaikan permohonan bantuan penangkapan terhadap terdakwa Qumar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam hal ini Adhyaksa Monitoring Center (AMC).

“Jadi informasi mengenai data, nomor telepon dan sebagainya yang berkaitan dengan terdakwa sudah dikantongi oleh tim AMC Kejagung,” ucapnya, Kamis (4/1/2024).

Selain nomor kontak terdakwa Qumar yang dilacak oleh AMC Kejagung kata Basuki, tim AMC juga melakukan pelacakan komunikasi orang dekat terdakwa mulai dari keluarga, rekan terdakwa hingga tetangga.

“Pelacakan-nya juga sudah melebar, bukan hanya ke keluarga tapi sampai juga ke tetangga,” tuturnya.

Permintaan permohonan untuk pelacakan terhadap keberadaan terdakwa ini kata Wakajati, karena alat penyadapan yang canggih milik Kejaksaan hanya berada di Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejakgung-RI.

“Mereka yang mempunyai alat canggih untuk penyadapnya, sementara di kita hanya bersifat fisik berupa informasi saja,” jelasnya. 

Dirinya menegaskan, terdakwa Qumar yang masih bersatus DPO tersebut, saat ini bukan hanya menjadi buronan dari Kejati Malut tapi semua Kejaksaan baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Yang pasti, dia (Qumar) terus diburu, karena saat ini dia bukan hanya jadi DPO kita saja tapi jadi DPO Kejaksaan secara keseluruhan,” pungkasnya.

Baca juga: Minta Uang Usai Lidik Kasus Korupsi, Kejati Maluku Utara Sanksi Oknum Jaksa di Sula

Untuk diketahui, terdakwa M. Qumar, pada 31 Januari 2018 dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp800 juta rupiah subsidair 3 bulan kurungan. Dalam sidang dengan agenda putusan, M.

Qumar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh JPU dalam dakwaan primair.

Sehingga membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair JPU dan dijatuhi pidana penjara selama 9 bulan dengan ketentuan wajib mengikuti rehabilitasi medis selama 6 bulan di Balai Rehabilitasi BNN Baddoka.

Tak puas dengan putusan PN, JPU melakukan banding di Pengadilan Tinggi Maluku Utara dan pada putusan itu membatalkan putusan PN Ternate tanggal 8 Februari 2018 Nomor: 269/Pid.Sus/ 2017/PN.Tte yang dimintakan banding tersebut.

Dalam amar putusan banding dengan Nomor:3/PID.SUS/2018/PT TTE. menyebutkan, terdakwa Qumar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menanam dan memiliki Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dakwaan primair.

Terdakwa melanggar pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp800 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Terdakwa juga mengajukan upaya hukum kasasi di MA dan putusan kasasi: 2376 K/PID.SUS/2018, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa M. Qumar Myrdal alias Qumar dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved