Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Gubernur Maluku Utara Ditangkap KPK

Muhaimin Syarif Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara

Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba

Penulis: Amri Bessy | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
HUKUM: Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif diperiksa KPK sebagai saksi kasus Korupsi Abdul Ghani Kasuba 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Jumat (5/1/2024), KPK memanggil Muhaimin Syarif sebagai saksi.

Pada kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan, Lingkungan Pemprov Maluku Utara.

Yang melibatkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka.

Informasi yang dihimpun TribunTernate.com, tak hanya Ketua DPD Gerindra Maluku Utara ini yang pemanggilan.

Baca juga: Nasib Ipda W Ajudan Gubernur Maluku Utara Usai Rumahnya Digeledah KPK, Sanksi Etik atau Disiplin?

Melainkan pihak swasta juga ikut diperiksa, dengan kasus yang sama yakni Hamrin Mustari.

"Hari ini (Jumat,red), bertempat di gedung KPK, Tim Penyidik KPK menjadwalkan."

"Pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, yakni Muhaimin Syarif dan Hamrin Mustari, "kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri via ponsel.

Sebelumnya, pada 20 Desember 2023, KPK telah menyegel kediaman Muhaimin Syarif di Serpong, Tangerang Selatan.

Dalam kasus ini, KPK sudah menahan sejumlah pejabat Lingkup Pemprov Maluku Utara.

Baca juga: KPK Buka Segel Sejumlah Kantor OPD Pemprov Maluku Utara, 1 Tersangka Hari Ini Dibawah ke Jakarta

Yakni Abdul Ghani Kasuba, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka per 20 Desember 2023.

Ada juga Kadis Perkim Maluku Utara, Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Maluku, Daud Ismail.

Kepala BPPBJ Maluku Utara, Ridwan Arsan dan pihak rekanan/swasta serta ajudan gubernur. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved