Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Gubernur Maluku Utara Ditangkap KPK

Update Kasus Gubernur Maluku Utara Nonaktif, Pakar Hukum Minta KPK Jemput Paksa Saksi Shanty Alda

Saksi kasus dugaan suap Gubernur Maluku Utara nonaktif, Shanty Alda mangkir dua kali panggilan KPK. Pakar hukum minta jemput paksa

Editor: Munawir Taoeda
Tribunnews/ Ilham Rian
HUKUM: Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Ghani Kasuba resmi mengenakan rompi oranye KPK dan tangan diborgol. Ia dijadikan tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan serta pengadaan barang dan jasa, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - KPK terus dalami kasus dugaan suap Gubernur Maluku Utara Nonaktif, Abdul Ghani Kasuba.

Yang mana sejauh ini, sejumlah saks-saksi telah diperiksa atas kasus tersebut.

Namun ada satu saksi yang diketahui mangkir panggilan KPK, dia adalah Shanty Alda Nathalia.

Shanty Alda Nathalia adalah saksi kasus dugaan suap kepada Gubernur Maluku Utara nonaktif, untuk izin usaha pertambangan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pengadilan Negeri Ternate Bakal Sidangkan Kasus Korupsi Abdul Ghani Kasuba Cs

Dikutip dari Wartakotalive.com, Direktur PT Smart Marsindo itu mangkir sebanyak 2 kali.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisaksi, Abdul Fickar Hadjar meminta KPK untuk jangan takut memeriksa Shanty Alda Nathalia.

Disarankan, KPK tidak segan untuk menjemput paksa saksi-saksi dalam kasus tersebut.

Terlebih apabila saksi yang dipanggil, mangkir dalam beberapa kali panggilan.

Shanty Alda Nathalia sudah dua kali mangkir dari panggilan Penyidik KPK, yakni pada 29 Januari dan 20 Februari 2024.

"Ya saksi jika 2 kali dipanggil dan 2 kali tidak datang tanpa alasan, maka akan dipanggil paksa dibawa ke tempat pemeriksaan, "kata Fickar saat dihubungi wartawan pada Sabtu, 24 Februari 2024.

Menurutnya, penyidik KPK tidak boleh takut memproses hukum suatu perkara.

Meskipun saksi-saksi atau pihak yang terlibat itu merupakan anggota atau kader Partai Politik.

Seperti diketahui, Shanty Alda merupakan anggota partai politik yang saat ini menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.

Meski demikian, Fickar menyebut bahwa KPK tidak perlu takut dengan partai politik.

"KPK tidak boleh takut pada siapa pun, termasuk partai, "tegas dia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved