Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Gubernur Maluku Utara Ditangkap KPK

BREAKING NEWS: 4 Tersangka Kasus Korupsi Abdul Ghani Kasuba Cs Jalani Sidang Perdana di PN Ternate

Sedikitnya 4 tersangka dalam kasus Korupsi Abdul Ghani Kasuba Cs jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Suasana sidang kasus Korupsi Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Ghani Kasuba di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (6/3/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Empat tersangka jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (6/3/2024).

Keempat orang ini terlibat dalam kasus dugaan suap terhadap Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Daud Ismail, Kepala Dinas Perkim Maluku Utara, Adnan Hasanudin serta pihak swasta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.

Amatan TribunTernate.com di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Ternate, terligat puluhan orang ikut menyaksikan jalannya sidang yang terbuka untuk umum ini.

Baca juga: BREAKING NEWS: Besok Pengadilan Negeri Ternate Sidang Kasus Korupsi Abdul Ghani Kasuba Cs

Sebelum jalani sidang, mereka lebih dulu tiba di Kota Ternate menggunakan maskapai Garuda Indonesia pada Rabu pagi.

Mereka lalu digelandang ke Pengadilan Negeri Ternate, dikawal ketat anggota Brimob Polda Maluku Utara.

Tampak mereka mengenakan rompi tahanan KPK, saat menjalani sidang.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pengadilan Negeri Ternate Bakal Sidangkan Kasus Korupsi Abdul Ghani Kasuba Cs

Para tersangka lalu menjalani sidang secara bergantian, Daud Ismail menjadi orang pertama yang disidangkan.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Ketua Pengadilan Negeri Ternate, Rommel Franciskus Tumpobolun.

Hingga saat ini, proses sidang masih berjalan, sidang juga dikawal anggota Brimob Polda Maluku Utara. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved