Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Gubernur Maluku Utara Ditangkap KPK

Istri Gubernur Maluku Utara Nonaktif Turut Diperiksa KPK di Mako Brimob Polda

Sekali panggil patuh, Faoniah Hi Djaohar, istri Gubernur Maluku Utara Nonaktif kebal panggilan Polisi ketimbang KPK

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com
HUKUM: Faoniah Hi Djaohar, Istri Gubernur Maluku Utara Nonaktif, Abdul Ghani Kasuba yang belum lama ini diperiksa Tim Penyidik KPK sebagai saksi 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Faoniah Hi Djaohar, istri Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Ghani Kasuba dipanggil dan diperiksa Tim Penyidik KPK di Mako Brimob Polda Maluku Utara, pada Selasa (16/1/2024).

Pemeriksaan ini buntut kasus suap pengadaan dan perizinan proyek, yang dilakukan suaminya belum lama ini.

Saat ini, KPK telah menetapkan Abdul Ghani Kasuba bersama enam orang lainnya sebagai tersangka.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejati Maluku Utara Tahan Ahmad Hadi Buntut Dugaan Korupsi Proyek Masjid Raya

"Iya benar, Ibu Faoniah Hi Djaohar diperiksa sebagai saksi, "kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Saat ini, KPK terus lidik perkara dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek Pemprov Maluku Utara.

Informasi yang diperoleh TribunTernate.com, Rabu (17/1/2024), selain Faonia Hj DJaohar.

Tim Penyidik KPK juga memeriksa saksi lain, mereka adalah Kaban BKD Maluku Utara, M Miftah Baay.

Kemudian Simon Suyanthoo, Yerrie P, Gamalia Kaonar PNS Pemprov, Ramli Kamaludin PNS Pemprov, Muhamad Sukur, Abdullah A dan Hamdi Abubakar.

Pemeriksaan terhadap saksi kasus ini dilakukan sejak 10 sampai dengan 16 Januari 2024. Setidaknya, sudah 47 orang diperiksa sebagai saksi.

Faoniah Hi Djaohar juga nampak patuh, terhadap panggilan penyidik KPK.

Pasalnya ia juga terserat kasus dugaan tindak pidana penggelapan.

Yang saat ini sedang ditanggani, penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara.

Mirisnya dalam kasus itu, hingga sejauh ini Faonia Hj. Jaohar dianggap kebal dari panggilan polisi.

Meski Ditreskrimum Polda Maluku Utara sudah mengancam, untuk jemput paksa karena terus mangkir panggilan.

Dirreskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Asri Effendy menyebut kasus ini ditahap P19 dari Jaksa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved