Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Imbauan Bawaslu Halmahera Selatan Jelang Penertiban APK

Penertiban ini menindaklanjuti SK Bupati Halmahera Selatan nomor 514 tahun 2023, tentang penetapan lokasi pemasangan APK Pemilu 2024.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
PEMILU: Anggota Bawaslu Halmahera Selatan, Hans Wiliam Kurama ketika memberi penjelasan terkait penertiban APK peserta Pemilu 2024 yang dipasang di area terlarang, Selasa (9/1/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Bawaslu Halmahera Selatan memberi kesempatan, kepada peserta Pemilu 2024.

Dalam hal ini Partai Politik (Parpol) dan Caleg, untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK)-nya.

Yang terpasang di sejumlah area-area terlarang, sebelum dilakukan penertiban.

Sebab penertiban akan dilakukan Pemerintah Daerah, melalui Satpol PP pada Rabu (10/12024) besok.

Baca juga: Pemkab Halmahera Selatan Kejar Target, Dorong Belasan Desa Berubah Status Mandiri

Penertiban ini menindaklanjuti SK Bupati Halmahera Selatan nomor 514 tahun 2023, tentang penetapan lokasi pemasangan APK Pemilu 2024.

"Kami mengimbau kepada peserta Pemilu, yang merasa APK dan bahan kampanyenya terpasang di area terlarang."

"Maka ditertibkan hari ini juga (Selasa,red), karena mulai besok sore, Satpol bersama kami dan TNI/Polri lakukan penertiban, "kata Anggota Bawaslu Halmahera Selatan, Hans Wiliam Kurama, Selasa (9/1/2024).

Terkait imbauan ini, pihaknya telah menggelar Rakor dengan pihak-pihak yang tergabung dalam Satker pengamanan kampanye APK.

Dalam rapat ini, Satker yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri dan Bawaslu membahas tindaklanjut SK Bupati Halmahera Selatan tersebut.

"Rapat kita laksanakan pagi tadi, dan kesimpulannya besok jam 3 sore (pukul 15.00 WIT) dilakukan penertiban APK, "tandasnya.

Baca juga: DPRD Desak Pemkab Halmahera Selatan Tuntaskan Pembangunan Jalan Pulau Makian dan RSP

Sementara, Kabid Trantib Satpol PP Halmahera Selatan, Alfian Husen mengatakan.

Pihaknya bakal menurunkan 24 personel, untuk penertiban APK. penertiban akan dilakukan di Kecamatan Bacan, Bacan Selatan dan Bacan Timur.

"Dari jumlah personel tersebut, kita akan bagi menjadi tiga kelompok, sesuai lokasi penertiban, "tukasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved