Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Disinyalir Terima Gaji Buta, Pemkab Halmahera Selatan Telusuri Keabsahan 6 Anggota BPD Bahu

Karena sisinyalir makan gaji buta tanpa SK, Pemkab Halmahera Selatan telusuri keabsahan 6 anggota Badan Perangkat Desa Bahu

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
ADUAN: Asisten I Setda Halmahera Selatan Tahrim Imam (kameja hitam) ketika hering bersama pengurus IPMB di ruang kerjanya, Kamis (11/1/2024). Pihaknya menindaklanjuti aduan dugaan penyelewengan dana desa Bahu tahun 2023. 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemkab Halmahera Selatan menindalanjuti, aduan Ikatan Pelajar Mahasiswa Bahu (IPMB).

Terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Bahu, Kecamatan Mandioli Selatan Tahun Anggaran 2023.

Dalam aduan tersebut, salah satu poin yang menjadi atensi Pemerintah Daerah adalah.

Keabsahan enam anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bahu, hasil Pemilihan Tahun 2022 lalu

Baca juga: Pemilu 2024, Kapolres Dorong Penghilangan Stigma Halmahera Selatan Hal Selalu

Pasalnya, para anggota BPD itu disebut belum memiliki SK atau belum dilantik.

Akan tetapi, gaji/upah mereka terus dibayarkan selama satu tahun berjalan.

"Prisipnya kami akan menindaklanjuti laporan ini, "tegas Asisten I Setda Halmahera Selatan, M Tahrim Imam.

Yang ditemui usai bertemu dengan pengurus IPMB di Kantor Bupati, Jl Karet Putih, Bacan Selatan, Kamis (11/1/2024).

Menurutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).

Inspektorat, Bagian Hukum Setda dan BPKAD Halmahera Selatan untuk mempelajari laporan yang diajukan IPMB.

Hal ini dilakukan agar, memastikan ada atau tidaknya SK para anggota BPD Bahu.

Sehingga menerima gaji/upah dari negara, melalui anggaran Dana Desa (ADD).

"Karena laporannya mereka belum dilantik, saat pelantikan BPD serentak awal 2023 lalu."

"Kami juga meminta mereka ajukan berita acara pemilihan BPD Bahu, "jelasnya.

Dosen Fakultas Ekonomi Unkhair Ternate ini menilai, SK enam anggota BPD Bahu ini.

Kemungkinan belum sampai ke DPMD Halmahera Selatan, sehingga tak diundang dalam pelantikan awal tahun lalu.

Lanjutnya, penermiaan gaji/upah tanpa SK ini merupakan sebuah kesalahan fatal.

Karena selaku Pemerintahan Tingkat Desa, harus punya dasar hukum yang jelas.

"Tapi itu kalau terbukti, karena sekarang ini kan sifatnya masih dugaan."

"Sehingga nanti kita lihat, apakah ini betul atau tidak, mereka terima gaji tanpa SK, "pungkasnya.

Baca juga: Kapolres Halmahera Selatan Singgung KPU di Rakor Pengamanan Pemilu 2024, Agus Sebut Mis Komunikasi

Ketua IPMB Halmahera Selatan, Toban Tonjo, mengatakan tidak hanya masalah gaji BPD Bahu yang diadukan ke pemerintah daerah.

Tetapi, insentif kader Posyandu selama 8 bulan dan insentif Kaur Desa Bahu 4 bulan belum dibayar juga turut diadukan.

"Kita juga sampaikan masalah dan Bumdes Bahu, karena Bumdes ini tidak jalan tapi setiap tahun terus dianggarakan," katanya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved