Pulau Taliabu
Dinas Kesehatan Taliabu Terbitkan Persyaratan Pendukung untuk Pasien Rujuk
Dinas Kesehatan Pulau Taliabu, Maluku Utara akhirnya terbitkan persyaratan pendukung untuk pasien rujuk
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan Pulau Taliabu, keluarkan persyaratan pendukung.
Khususnya kepada para pasien yang akan dirujuk kedepannya, bisa melengkapi syarat-syarat yang berlaku.
Ini sehubungan dengan hasil perjanjian kerja sama rujukan, antara Fasilitas Kesehatan Pelayanan Tingkat Pertama (FKTP) se Pulau Taliabu.
Bersama dengan RSUD Sanana, Kepulauan Sula, nomor: 440/14/Dinkes.
Baca juga: Seluruh Puskesmas di Taliabu Diminta Sosialisasi Program Rujukan
Kepala Dinas Kesehatan Pulau Taliabu, Kuraisia Marsaoly berharap, persyaratan itu bisa lengkapi pasien nantinya.
Namun, informasi itu terlebih dahulu akan sosialisasikan oleh masing-masing Puskesmas.
"Kami harap, jika ada warga yang sakit, agar tidak segan-segan datangi fasilitas kesehatan setempat."
"Dan selanjutnya jika harus di rujuk, Puskesmas akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, "terangnya, Sabtu (13/1/2024).
Berikut 4 poin persyaratan pendukung untuk pasien yang diterbitkan.
1). KTP/Kartu BPJS
Baca juga: Permudah Pengurusan, Disdukcapil Taliabu Buka Pelayanan Perekaman e-KTP di Desa Gela
2). Surat Rujukan
3). Kartu Keluarga
4). Resume Medis (Khusus Rawat Inap). (*)
Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa 2017, Segini Harta Kekayaan Sekda Pulau Taliabu Salim Ganiru |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Sekda Pulau Taliabu Salim Ganiru Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa 2017 |
![]() |
---|
Tragedi di Taliabu: Gadis Meninggal dalam Kebakaran Ternyata Korban Rudapaksa, Ini Kronologinya |
![]() |
---|
Hati-hati Ada Kabel Melintang di Pertigaan Jalan Gedung Hemungsia-sia Dufu Bobong Taliabu |
![]() |
---|
Akses Warga Terganggu, Jalan di Taliabu Tergenang Akibat Hujan Deras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.