Pulau Taliabu
Dinas Kesehatan Taliabu Terbitkan Persyaratan Pendukung untuk Pasien Rujuk
Dinas Kesehatan Pulau Taliabu, Maluku Utara akhirnya terbitkan persyaratan pendukung untuk pasien rujuk
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan Pulau Taliabu, keluarkan persyaratan pendukung.
Khususnya kepada para pasien yang akan dirujuk kedepannya, bisa melengkapi syarat-syarat yang berlaku.
Ini sehubungan dengan hasil perjanjian kerja sama rujukan, antara Fasilitas Kesehatan Pelayanan Tingkat Pertama (FKTP) se Pulau Taliabu.
Bersama dengan RSUD Sanana, Kepulauan Sula, nomor: 440/14/Dinkes.
Baca juga: Seluruh Puskesmas di Taliabu Diminta Sosialisasi Program Rujukan
Kepala Dinas Kesehatan Pulau Taliabu, Kuraisia Marsaoly berharap, persyaratan itu bisa lengkapi pasien nantinya.
Namun, informasi itu terlebih dahulu akan sosialisasikan oleh masing-masing Puskesmas.
"Kami harap, jika ada warga yang sakit, agar tidak segan-segan datangi fasilitas kesehatan setempat."
"Dan selanjutnya jika harus di rujuk, Puskesmas akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, "terangnya, Sabtu (13/1/2024).
Berikut 4 poin persyaratan pendukung untuk pasien yang diterbitkan.
1). KTP/Kartu BPJS
Baca juga: Permudah Pengurusan, Disdukcapil Taliabu Buka Pelayanan Perekaman e-KTP di Desa Gela
2). Surat Rujukan
3). Kartu Keluarga
4). Resume Medis (Khusus Rawat Inap). (*)
| Ganti Rugi Lahan Warga Taliabu Akan Dibayar Sebelum Desember 2025, Budiman: Pencairan Diproses |
|
|---|
| Update Harga Daging Sapi dan Ayam di Pasar Tradisional Bobong Taliabu, Jumat 31 Oktober 2025 |
|
|---|
| Jadwal KM Sabuk Nusantara 78 November 2025: Rute Taliabu–Kendari–Banggai–Luwuk–Ampana–Gorontalo |
|
|---|
| Hilang 5 Hari, Ini Fakta-fakta Warga Taliabu Dilaporkan Hilang: Identitas Hingga Kronologi |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Warga Taliabu Dilaporkan Hilang Sejak Kamis 23 Oktober 2025 Malam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/23112023_Kuraisia23112023.jpg)