Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Dinas Kesehatan Taliabu Terbitkan Persyaratan Pendukung untuk Pasien Rujuk

Dinas Kesehatan Pulau Taliabu, Maluku Utara akhirnya terbitkan persyaratan pendukung untuk pasien rujuk

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com
Kepala Dinas Kesehatan Pulau Taliabu, Kuraisia Marsaoly. 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan Pulau Taliabu, keluarkan persyaratan pendukung.

Khususnya kepada para pasien yang akan dirujuk kedepannya, bisa melengkapi syarat-syarat yang berlaku.

Ini sehubungan dengan hasil perjanjian kerja sama rujukan, antara Fasilitas Kesehatan Pelayanan Tingkat Pertama (FKTP) se Pulau Taliabu.

Bersama dengan RSUD Sanana, Kepulauan Sula, nomor: 440/14/Dinkes.

Baca juga: Seluruh Puskesmas di Taliabu Diminta Sosialisasi Program Rujukan

Kepala Dinas Kesehatan Pulau Taliabu, Kuraisia Marsaoly berharap, persyaratan itu bisa lengkapi pasien nantinya.

Namun, informasi itu terlebih dahulu akan sosialisasikan oleh masing-masing Puskesmas.

"Kami harap, jika ada warga yang sakit, agar tidak segan-segan datangi fasilitas kesehatan setempat."

"Dan selanjutnya jika harus di rujuk, Puskesmas akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, "terangnya, Sabtu (13/1/2024).

Berikut 4 poin persyaratan pendukung untuk pasien yang diterbitkan.

1). KTP/Kartu BPJS

Baca juga: Permudah Pengurusan, Disdukcapil Taliabu Buka Pelayanan Perekaman e-KTP di Desa Gela

2). Surat Rujukan

3). Kartu Keluarga

4). Resume Medis (Khusus Rawat Inap). (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved