Pulau Taliabu
Dinas Kesehatan Taliabu Terbitkan Persyaratan Pendukung untuk Pasien Rujuk
Dinas Kesehatan Pulau Taliabu, Maluku Utara akhirnya terbitkan persyaratan pendukung untuk pasien rujuk
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan Pulau Taliabu, keluarkan persyaratan pendukung.
Khususnya kepada para pasien yang akan dirujuk kedepannya, bisa melengkapi syarat-syarat yang berlaku.
Ini sehubungan dengan hasil perjanjian kerja sama rujukan, antara Fasilitas Kesehatan Pelayanan Tingkat Pertama (FKTP) se Pulau Taliabu.
Bersama dengan RSUD Sanana, Kepulauan Sula, nomor: 440/14/Dinkes.
Baca juga: Seluruh Puskesmas di Taliabu Diminta Sosialisasi Program Rujukan
Kepala Dinas Kesehatan Pulau Taliabu, Kuraisia Marsaoly berharap, persyaratan itu bisa lengkapi pasien nantinya.
Namun, informasi itu terlebih dahulu akan sosialisasikan oleh masing-masing Puskesmas.
"Kami harap, jika ada warga yang sakit, agar tidak segan-segan datangi fasilitas kesehatan setempat."
"Dan selanjutnya jika harus di rujuk, Puskesmas akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, "terangnya, Sabtu (13/1/2024).
Berikut 4 poin persyaratan pendukung untuk pasien yang diterbitkan.
1). KTP/Kartu BPJS
Baca juga: Permudah Pengurusan, Disdukcapil Taliabu Buka Pelayanan Perekaman e-KTP di Desa Gela
2). Surat Rujukan
3). Kartu Keluarga
4). Resume Medis (Khusus Rawat Inap). (*)
Emak-emak Geruduk Rumah ASN di Taliabu, Protes Dugaan Penipuan Investasi |
![]() |
---|
Eks Kadis PUPR Taliabu Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi MCK Fiktif |
![]() |
---|
Tarif Jembatan Danau Likitobi Taliabu Kembali Normal: Sepeda Motor Rp15 Ribu |
![]() |
---|
Jembatan Likitobi Taliabu Dipalang Warga Gegara Tarif Naik, Ini Penjelasan Yeni Gabriel |
![]() |
---|
Mobil Puskesmas Lede Taliabu Terbalik di Tanjakan Desa Tolong, Satu Nakes Dilarikan ke Klinik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.