Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Polisi Didesak Lidik Dugaan Penggelapan Dana BPNT Desa Kokotu Halmahera Selatan

Polisi didesak untuk menyelidiki dugaan penggelapan dana BPNT Desa Kokotu, Halmahera Selatan, Maluku Utara

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
TUNTUTAN: LSM KANE bersama warga penerima BNPT ketika menggelar aksi di depan Polres Halmahera Selatan, Senin (15/1/2024). 

RIBUNTERNATE.COM, BACAN - Polres Halmahera Selatan didesak menyelidiki dugaan penggelapan dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Desa Kokotu, Kecamatan Bacan Barat.

Desakan ini disampaikan melalui unjuk rasa LSM Kalesang Anak Negeri (KANE), bersama sejumlah warga penerima BPNT di depan Mapolres, Jl Karet Putih, Bacan Selatan, Senin (15/1/2024).

Pendemo menyebut ada enam Kepala Keluarga (KK) Desa Kokotu tercatat sebagai penerima BNPT, selama 2021-2023 tak menerima uangnya.

Padahal, bantuan itu telah dicairkan ke masing-masing rekening penerima BPNT. Hal itu berdasarkan buku rekening yang diterbitkan Bank terkait.

Baca juga: Sayuti Melik Resmi Dilantik Jadi Ketua PMII Halmahera Selatan, Fokus Peningkatan Kapasitas Kader

"Kami menduga mantan Sekdes Kokotu saudara Hasbin Hasan yang melakukan penggelapan dan tersebut."

"Karena bersangkutan yang menangani bantuan ini," ujar Ketua LSM KANE, Rizal saat berorasi.

Rizal mengatakan BNPT yang diterima warga perbulan Rp 400 ribu hingga Rp 800 ribu.

Totak uang ini cukup fantastis jika, dikalikan selama dua tahun oleh enam KK.

"Warga hanya menerima bantuan sembako saja. Tetapi uang direkeningnya tidak diterima, ini harus ditelusuri Polisi, "imbuhnya.

Di samping itu, pendemo berharap Pemkab Halmehera Selatan mengambil langkah atas dugaan penggelapan dana BNPT tersebut.

Rizal menyatakan salah satu warga penerima telah melaporkan ke Polisi beberapa waktu lalu, namun belum ada kepastian tindaklanjut.

"Laporan itu berdasarkan surat tanda penerimaan laporan pengduan Nomor: STPL/461/XII/2023/SPKT terkait penipuan dan penggelapan, "pungkasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Ray Sobar melalui Kanit PPA, Aipda Tri Martono meminta.

Kepada ke enam KK penerima BPNT, agar membuat laporan secara bersamaan.

Baca juga: Bawaslu Halmahera Selatan Rekrut Puluhan Karyawan Perusahaan Tambang Jadi Pengawas TPS Khusus

"Yang kami terima itu baru satu laporan, jadi para penerima yang lain juga harus buat laporan, "katanya saat hering bersama pendemo.

Martono juga menegaskan pihaknya tetap menindaklanjuti segala aduan warga.

"Setiap laporan tetap kami proses. Kami tidak diam jika laporan sudah masuk ke penyidik, "tukasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved