Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kota Tidore Tahun 2024 Fantastis, Setahun Capai Rp 5 Miliar Lebih
Tahun ini, DPRD Kota Tidore Kepulauan bakal menghabiskan anggaran Rp . 5,5 Miliar untuk kepentingan jalan-jalan keluar daerah
Penulis: Faisal Amin | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM,TIDORE- Tahun ini, DPRD Kota Tidore Kepulauan bakal menghabiskan anggaran Rp . 5,5 Miliar untuk kepentingan jalan-jalan keluar daerah.
Kegiatan ini dikemas dalam bentuk perjalanan dinas sebanyak 9 kali dalam satu tahun anggaran.
Dengan rincian untuk tiga pimpinan Anggota DPRD sebesar Rp. 50.975.000 juta untuk per orang, sementara 22 Anggota lainnya, per orang sebesar Rp. 21.010.000 juta dalam sekali perjalanan.
Nilai perjalanan untuk tiga unsur pimpinan DPRD Tidore ini, jika diakumulasikan dengan 9 kali perjalanan maka dalam satu tahun mencapai Rp. 1.376.325.000 miliar.
Ditambah akumulasi nilai perjalanan untuk 22 Anggota DPRD Tidore, mencapai Rp. 4.159.980.000 miliar.
Total anggaran perjalanan dinas untuk 25 Anggota DPRD Tidore capai 5.536.305.000 miliar.
"Soal perbedaan nilai anggaran antara pimpinan dan anggota ini, sudah tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 53," ungkap Wakil Ketua DPRD I Kota Tidore Kepulauan, Mochtar Djumati, Selasa (16/1/2024)
Mochtar membeberkan, agenda perjalanan dinas kali ini, bentuk pertanggungjawabannya berbeda dengan sebelumnya.
Sehingga apabila terdapat kelebihan anggaran, maka sudah tentu menjadi milik Anggota DPRD, dan tidak perlu dikembalikan ke kas daerah.
"Kalau untuk keuntungan yang di dapat dari perjalanan dinas itu, 3 pimpinan DPRD minimal per orang kurang lebih senilai Rp. 20 Juta," tambahnya.
Keuntungan biaya perjalanan dinas khusus untuk tiga pimpinan Anggota DPRD dengan nilai rata-rata 20 Juta per orang, jika diakumulasikan dengan jumlah perjalanan sebanyak 9 kali.
Baca juga: 75 Teakwondo Kota Tidore akan berlaga di Yakuza Cup I Kota Ternate
Maka satu tahun anggaran, pimpinan DPRD Kota Tidore bisa meraup keuntungan capai setengah miliar rupiah, yakni senilai Rp. 540 Juta, dengan rincian masing-masing pimpinan senilai Rp. 180 Juta.
"Kita baru diberi keleluasan kali ini, setelah adanya Perpres 53, dan ini berlaku untuk semua DPRD di seluruh Indonesia, kebebasan yang dimaksudkan ini, hanya pada soal pertanggungjawaban yang berbeda dengan tahun sebelumnya, karena kali ini kita sudah menggunakan sistem lumpsum" ujar Ovos Sapaan akrabnya.
Lebih lanjut, Ovos mengaku, besarnya biaya perjalanan dinas yang dialokasikan ini, terdapat pada item pembiayaan sewa hotel.
Meski begitu, Ovos belum menyebutkan rencana kegiatan secara detil yang nantinya akan dilakukan oleh DPRD Kota Tidore Kepulauan sebanyak 9 Kali untuk agenda keluar daerah.
"Kalau dulu itu pimpinan ada kelebihan perjalanan, karena ada undangan yang khusus untuk pimpinan, tidak untuk Anggota. Namun untuk kali ini, kita telah rencanakan kegiatan perjalanan dinas untuk semua anggota maupun pimpinan itu sama," tuturnya.(*)
Viral Rumah Ahmad Sahroni Dijarah: Massa Bawa Action Figure Iron Man Hingga Jam Tangan Rp 11 M |
![]() |
---|
Sampah Berserakan di Jalan SPBU Bobong Pulau Taliabu |
![]() |
---|
Polisi dan Warga Taliabu Gelar Salat Gaib untuk Affan Kurniawan |
![]() |
---|
3 Berita Populer Malut: ASN Pemprov Bisa WFH di Hari Jumat Mulai September - Rencana Perampingan OPD |
![]() |
---|
Daftar Daerah di Indonesia yang Masih Demo Hingga Hari Ini: Gedung-gedung DPRD Dibakar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.