Sofifi
Dana Hasil dari Pempus Telah Ditransfer, Tapi Pemprov Maluku Utara Belum Bisa Cairkan, Ini Alasannya
Pemprov Maluku Utara telah menerima Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat.
|
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Pemprov Maluku Utara telah menerima Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat.
Hanya saja, Dana Bagi Hasil sebesar Rp 286 miliar pada tahun 2023 itu masih terparkir dan belum bisa dicairkan.
Terkait ini, Kepala Sekretaris BPKAD Maluku Utara, Sulik Yaya Santoso menjelaskan mengapa masih terparkir itu sesuai dengan PMK 19 tahun 2023.
Baca juga: Pansel Asesmen Jabatan Eselon II Pemprov Maluku Utara Bakal Dibentuk
Di situ menjelaskan, menunggu jangka waktu tiga bulan baru Pemprov bisa cairkan.
"Boleh dicairkan kalau memang sifatnya mendesak. Seperti bencana alam dan lainnya,”jelasnya, Selasa (16/1/2024).(*)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Sofifi
DPRD Maluku Utara Tinjau Pagar SMK N 2 Tidore yang Ambruk: Segera Usulkan Perbaikan |
![]() |
---|
Pj Gubernur Maluku Utara Minta Seluruh OPD Siap Hadapi Transisi Pemerintahan |
![]() |
---|
Kondisi Panti Asuhan PSAA Budi Sentosa di Ternate Memprihatinkan, Zen Kasim : Akan Direnovasi |
![]() |
---|
BPKAD Warning 7 OPD di Pemprov Maluku Utara yang Belum Serahkan Laporan Keuangan |
![]() |
---|
Akademisi Maluku Utara Dorong Seleksi Terbuka dalam Pembentukan Kabinet Sherly Laos - Sarbin Sehe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.