Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Dana Hasil dari Pempus Telah Ditransfer, Tapi Pemprov Maluku Utara Belum Bisa Cairkan, Ini Alasannya

Pemprov Maluku Utara telah menerima Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat.

|
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Kantor Gubernur Maluku Utara. 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Pemprov Maluku Utara telah menerima Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat.

Hanya saja, Dana Bagi Hasil sebesar Rp 286 miliar pada tahun 2023 itu masih terparkir dan belum bisa dicairkan.

Terkait ini, Kepala Sekretaris BPKAD Maluku Utara, Sulik Yaya Santoso menjelaskan mengapa masih terparkir itu sesuai dengan PMK 19 tahun 2023.

Baca juga: Pansel Asesmen Jabatan Eselon II Pemprov Maluku Utara Bakal Dibentuk

Di situ menjelaskan, menunggu jangka waktu tiga bulan baru Pemprov bisa cairkan.

"Boleh dicairkan kalau memang sifatnya mendesak. Seperti bencana alam dan lainnya,”jelasnya, Selasa (16/1/2024).(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved