Kepala JPL Bulog Maluku Malut Pukul Wartawan Sampai Memar Saat Meliput Truk Tergelincir
Ia dihalang-halangi dan dipukul oleh Kepala PT Jasa Prima Logistik BULOG (JPLB) cabang Maluku Maluku Utara, Johar Isnain, Sabtu (13/1/2023)
Tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta".
Lanjutnya, mengacu pada kronologi kejadian; peristiwa yang diliput terjadi di ruang publik dan jurnalis melakukan tugasnya dengan tidak menanggalkan tanda pengenal.
Seharusnya, siapapun dia harus membuka ruang kepada Jurnalis untuk melakukan tugasnya dengan baik, bukan malah menghalang-halangi, apalagi menganiaya.
Sehingga, selain menciderai kebebasan pers, terlapor juga telah melakukan tindak pidana seperti diatur dalam KUHP tenang penganiayaan.
Jurnalis senior itu pun minta kepolisian hingga peradilan menerapkan pasal berlapis terhadap terlapor.
“Ada tugas profesi yang dilindungi Undang-undang disana, dan juga pidana. Jadi terancam pasal berlapis,” ujarnya, Senin (15/1/2024).
Insany pun berharap semua pihak mendukung proses hukum berjalan dengan semestinya sesuai aturan berlaku.
“Jangan ada cerita negosiasi atau restorative justice,” tandasny
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.