Halmahera Utara
Tuduhan Percobaan Pembunuhan di Halmahera Utara Dianggap Keliru, Faisal: Klien Kami Disudutkan
Pengacara MH yakni Faisal Hakim meluruskan tuduhan beberapa pihak terhadap kliennya.
TRIBUNTERNATE.COM, TOBELO- Pengacara MH yakni Faisal Hakim meluruskan tuduhan beberapa pihak terhadap kliennya.
Tuduhan itu menyangkut kliennya dituding terlibat dalam kasus percobaan pembunuhan.
Atas tuduhan itu, menurut Faisal Hakim adalah tidak benar.
“Saya prihatin klien saya disudutkan. Bahkan pernah diberitakan juga di beberapa media dan tak pernah kami dimintai tanggapan,”ujarnya, Selasa (16/1/2024).
Itulah sebabnya, Faisal menegaskan, sebagaimana telah diberitakan di salah satu media tentang kliennya itu sebetulnya keliru.
Sebab, Ini masalah keluarga yang saat itu setelah kejadian YSM sendiri telah melaporkan ke Polres Halmahera Utara tepatnya bulan Mei 2023 lalu.
Dan telah disepakati untuk berdamai, sehingga kenapa YSM mengungkit lagi masalah ini karena menuru Faisal, YSM tidak terima kliennya mengajukan cerai.
“Sekarang proses cerai sudah di Pengadilan. Sidangnya sudah jalan sejak tanggal 4 Januari 2024 kemarin tapi YSM tidak hadir dalam persidangan tersebut. Klien saya memang tetap mau bercerai,”jelansya.
Karena itu Ia meminta dalam menyampaikan informasi harus mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah, dimana harus dihormati hak-haknya sebagai warga negara.
Sebab, ia amati beberapa pemberitaan sudah menjastifikasi kliennya telah melakukan tindak pidana.
Baca juga: Pengacara MH Bantah Kliennya Dituding Terlibat Kasus Percobaan Pembunuhan di Halmahera Utara
Bahkan beberapa media tersebut tak memberikan kesempatan kepadanya untuk menyampaikan hak jawab sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Pers.
“Saya juga mau bilang terkait pemberitaan salah satu media tidak pernah meminta klarifikasi ke Klien atau saya selaku kuasa hukum dari MH, padahal suda tau ada kuasa hukum yang bisa dimintai tanggapan atas permasalahan ini. Sehingga berita ini kami anggap tidak berimbang. Untuk itu kami akan berdordinasi dengan klien untuk kami ajukan pengaduan ke dewan pers,”tegasnya.
Padahal, lanjut dia menyampaikan, bahkan sampai sekarang Kasat Reserse Polres Halmahera Utara juga belum terima laporan resmi dari YSM.
Dalam hukum acara Pidana yaitu Actori Incumbit Onus Probandi yang artinya siapa yang menuntut dialah yang wajib membuktikan.
Artinya silakan YSM membuktikan sendiri atas pengadunnya, biar public bisa menilai atas permasalahan ini.
“Intinya bahwa terkait permasalahan pokoknya akan kami sampaikan bila dipanggil berdasarkan surat panggilan resmi dari polres Halmahera utara dan sebagai warga negara yang baik kliennya kami siap hadir jika dipanggil nantinya,”pintanya.(*)
Jaga Lingkungan, Ketwil PAN Malut Kasman Hi Ahmad Tanam Mangrove di Halmahera Utara |
![]() |
---|
Wamen Transmigrasi Viva Yoga Bakal Resmikan Bendungan di Halmahera Utara |
![]() |
---|
Berikut Komitmen AKBP Erlichson, Kapolres Halmahera Utara yang Baru |
![]() |
---|
Lagi, Gunung Dukono di Halmahera Utara Erupsi Minggu Pagi |
![]() |
---|
Gelar Perkara Tambang Ilegal di Halmahera Utara Dijadwalkan Dalam Waktu Dekat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.