Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Utara

Tuduhan Percobaan Pembunuhan di Halmahera Utara Dianggap Keliru, Faisal: Klien Kami Disudutkan

Pengacara MH yakni Faisal Hakim meluruskan tuduhan beberapa pihak terhadap kliennya.

Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Faisal Hakim, Pengacara MH yang dituding terlibat kasus percobaan pembunuhan 

TRIBUNTERNATE.COM, TOBELO- Pengacara MH yakni  Faisal Hakim meluruskan tuduhan beberapa pihak terhadap kliennya.

Tuduhan itu menyangkut kliennya dituding terlibat dalam kasus percobaan pembunuhan.

Atas tuduhan itu, menurut Faisal Hakim adalah tidak benar.

“Saya prihatin klien saya disudutkan. Bahkan pernah diberitakan juga di beberapa media dan tak pernah kami dimintai tanggapan,”ujarnya, Selasa (16/1/2024).

Itulah sebabnya, Faisal menegaskan, sebagaimana telah diberitakan di salah satu media tentang kliennya itu sebetulnya  keliru.

Sebab, Ini masalah keluarga yang saat itu setelah  kejadian YSM sendiri telah melaporkan ke Polres Halmahera Utara tepatnya  bulan Mei  2023 lalu.

Dan  telah disepakati untuk berdamai, sehingga kenapa  YSM mengungkit lagi masalah ini karena menuru Faisal, YSM tidak terima kliennya mengajukan cerai.

“Sekarang proses cerai sudah di Pengadilan. Sidangnya sudah jalan sejak tanggal 4 Januari 2024 kemarin tapi YSM tidak hadir dalam persidangan tersebut. Klien saya memang tetap mau bercerai,”jelansya.

Karena itu Ia  meminta  dalam menyampaikan informasi harus mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah,  dimana  harus dihormati hak-haknya sebagai warga negara.

Sebab, ia amati beberapa  pemberitaan sudah menjastifikasi kliennya  telah  melakukan tindak pidana.

Baca juga: Pengacara MH Bantah Kliennya Dituding Terlibat Kasus Percobaan Pembunuhan di Halmahera Utara

Bahkan beberapa media tersebut tak  memberikan kesempatan kepadanya untuk menyampaikan  hak jawab  sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Pers.

“Saya juga mau bilang terkait  pemberitaan salah satu media  tidak pernah meminta klarifikasi ke Klien atau saya selaku kuasa hukum dari MH, padahal suda tau ada kuasa hukum yang bisa dimintai tanggapan atas permasalahan ini. Sehingga berita ini kami anggap tidak berimbang. Untuk itu kami akan berdordinasi dengan klien  untuk kami ajukan pengaduan ke dewan pers,”tegasnya.

Padahal, lanjut  dia menyampaikan, bahkan sampai sekarang Kasat Reserse  Polres Halmahera Utara juga belum  terima laporan resmi dari  YSM.

Dalam hukum acara Pidana yaitu Actori Incumbit Onus Probandi yang artinya siapa yang menuntut dialah yang wajib membuktikan.

Artinya silakan YSM membuktikan sendiri atas pengadunnya, biar public bisa menilai atas permasalahan ini.

“Intinya bahwa terkait permasalahan pokoknya  akan kami sampaikan  bila dipanggil berdasarkan surat panggilan resmi dari polres Halmahera utara dan sebagai warga negara yang baik kliennya  kami  siap hadir  jika dipanggil nantinya,”pintanya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved