Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Update, Bripka FM Siap Kembalikan Uang, Dugaan Kasus Jual Beli Lahan di Morotai

Bripka FM, oknum Polisi di Polres Pulau Morotai, Maluku Utara sudah dipindah tugaskan dan mengaku siap kembalikan uang

|
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
HUKUM: Kasi Propam Polres Pulau Morotai, AKP Abdul Kadir Latupono saat memberikan keterangan disela-sela kerja, Rabu (17/1/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kasi Propam Polres Pulau Morotai, AKP Abdul Kadir Latupono mengatakan.

Kasus dugaan penipuan jual beli lahan, yang melibatkan oknum Polisi kini sudah tahap pengembalian uang.

"Masalah ini sudah mau pengurusan ke pengadaian sertifikat di Bank, tapi karena dalam waktu akhir tahun, anggarannya tertunda."

"Makanya ditunda Januari ini, nah itu tetap dia kembalikan uang ke Aco, sehari dua kalau pencarian sudah ada."

Baca juga: Oknum Polisi di Morotai Diduga Tipu Warga Rp 65 Juta Soal Jual Beli Lahan, Minta Kembalikan Uang

"Secepatnya saya panggil Aco ke sini. Jadi totalnya Rp 65 juta, "jelasnya saat diwawancarai di Polres Pulau Morotai, Rabu (17/1/2024).

Atas perbuatannya itu, oknum Polisi sudah di mutasi ke Sub Sektor, Kecamatan Morotai Selatan Barat.

"Dan saat ini bersangkutan sudah di mutasi ke Sub Sektor di Morotai Selatan Barat,"akuinya.

Diberitakan sebelumnya, oknum Polisi tersebut bertugas di Polres Pulau Morotai, berpangkat Bripka inisial FM.

Ia diduga menipu salah satu warga Desa Gotalamo, Morotai Selatan bernama Aco, terkait jual beli lahan.

Aco menceritakan, awalnya Bripka FM menjual lahan pribadinya.

Aco pun tak berpikir panjang, meskipun awalnya ia menduga lahan tersebut ada kejanggalan, karena yang jual seorang Polisi.

Ia bayar lahan dengan ukuran lebar 15 meter, dan panjang 90 meter sebesar Rp 65 juta.

Tapi saat lahan itu ia bersihkan, ternyata pemilik aslinya atas bernama Kangoro Tanhan datang dan komplen.

"Saya beli sekitar 5 bulan lalu dijual oleh Pak Ari,”ceritanya.

"Saya sudah bayar Rp 65 juta ke Pak Ari, sebab saya tidak tahu makanya saya langsung bayar itu,"keluhnya.

Atas itulah, ia berharap Bripka FM mengembalikan uang yang sudah diberikan itu.

Namun Bripka FM masih bersisikuh bahwa, tanah itu adalah miliknya.

"Saya minta pak Ari kembalikan uang Rp 65 juta, tapi Pak Ari tidak mau kembalikan, katanya itu pembelian sah, "ungkapnya.

Adanya peristiwa itu, ia lantas membuat laporan polisi, melalui SPKT bahkan ke Propam dengan harapan agar bisa dikembalikan.

"Saya tetap minta uang saya dikembalikan, saya sudah lapor di SPKT 2 kali terus di Propam dua kali,"tandasnya.

Terpisah Bripka FM, dikonfirmasi mengaku bahwa lahan tersebut adalah miliknya.

Baca juga: Propam Polres Morotai Dalami Dugaan Penelantaran Keluarga yang Dilakukan Bripka MRB

"Lahan itu memang milik saya. Lahan itu berukuran panjang 90 meter dan lebar 15 meter dengan harga Rp 60 juta."

"Itu disertai dengan bukti-bukti surat jual beli lahan sejak awal, jadi tidak ada yang namanya penipuan, "tepisnya.

Ia pun menegaskan, jika ada warga yang mengklaim lahan itu milik pribadinya maka ia mempersilahkan untuk digugat. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved