Halmahera Selatan
Selama Tahun 2023, Kejari Halmahera Selatan Selamatkan Uang Negara Rp 28 Miliar Lebih
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan Guntur Triyono memaparkan capaian kinerja tahun 2023
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan Guntur Triyono memaparkan capaian kinerja tahun 2023 dari lembaga yang dipimpinnya.
Ia mengatakan bahwa capaian kinerja di bidang Perdata, pihaknya berhasil melakukan penyelamatan atau pemulihan keuangan negara sebesar Rp 28.299.319.970 atau 28 miliar lebih.
Uang puluhan miliar tersebut bersumber dari penagihan utang Dana Bagi Hasil (DBH) Halmahera Selatan yang ditunggak Pemprov Maluku Utara.
Kemudian penagihan tunggakan pembayaran air bersih dan pajak kendaraan di PDAM dan Samsat, serta penyelamatan gugatan sengketa lahan terhadap pemerintah daerah.
"Kalau DBH itu sebanyak Rp 25.901.482.333 atau 25 miliar. Sementara PDAM dan Samsat itu Rp 157.637.647 dan sengketa lahan Rp 2.231.200.000. Sehingga tota penyelamatan sebesar Rp 28 miliar lebih," ujar Guntur, Jumat (19/1/2024).
Baca juga: BPKP Hitung Kerugian Negara, Kasus Dugaan Korupsi BPRS Saruma Sejahtera Halmahera Selatan
Untuk capaian kinerja di bidang pidana khusus (Pidsus), Kejari Halmahera Selatan selama tahun 2023 melakukan penyelidikan dan penyidikan 5 perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Guntur menyebut saat ini ada satu perkara korupsi dalam tahap penuntutan, 2 dilakukan upaya hukum dan satunya lagi sudah dieksekusi.
"Kemudian perkara sewa alat berat di PUPR Halmahera Selatan terdakwa WS sudah melakukan pengembalian uang pengganti Rp 224.141.769 dan membayar denda Rp 50 juta sesuai dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap," jelasnya.
Selanjutnya capaian kinerja di bidang pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, Kejari Halmhera Selatan selama tahun 2023 berhasil menyetor uang negara sebanyak Rp 665.641.000 atau 600 juta lebih.
Lembaga Adhiyaksa itu juga tercatat melakukan 12 kali kegiatan dalam bidang ini.
"Kegiatan pemusnahan barang bukti itu satu kali, kegiatan lelang dua kali dengan keterangan lelang satu kali lelang barang rampasan dan satu kegiatan lelang BMN," pungkas Guntur. (*)
Rapimpurda Tak Tuntas, Dialog Kepemudaan KNPI Halmahera Selatan Ricuh |
![]() |
---|
Berkas dan 3 Tersangka Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Diminta Usut Laka Tunggal di Kawasan GOR yang Tewaskan Gugun Udin |
![]() |
---|
Baznas Halmahera Selatan Bantu Biaya Pengobatan Pasien Penderita Tumor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.