Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ramadan dan Idul Fitri 2024

Hukum Ziarah Kubur sebelum Ramadhan, Ini Penjelasan MUI, Ustaz Adi Hidayat, dan Ustaz Abdul Somad

Terdapat beberapa syarat ziarah kubur dalam Islam sebagai bentuk menghindari perbuatan-perbuatan syirik.

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
ILUSTRASI Ziarah kubur sebelum Ramadhan - Dalam foto: Warga melakukan ziarah kubur di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2019). Umat muslim melakukan ziarah kubur untuk mendoakan sanak keluarga yang sudah wafat. 

Adapun soal kebiasaan atau tradisi ziarah kubur sebelum Ramadhan, ia mengatakan pada dasarnya hal itu dilakukan tanpa dalil eksplisit.

Melakukan ziarah ke makam sebelum Ramadhan mengacu pada dalil umum tentang anjuran ziarah kubur.

Syarat Ziarah Kubur dalam Islam

Dilansir dari dalamislam.com terdapat beberapa syarat ziarah kubur dalam Islam sebagai bentuk menghindari perbuatan-perbuatan syirik.

Syarat ziarah kubur ke makam tersebut untuk mengingatkan agar tidak berpaling dan menghindar dari ajaran Allah SWT, berikut di antaranya:

- Tidak Menjadikan Kuburan sebagai Benda Keramat

- Tidak Meminta Doa atau Permohonan pada Kuburan atau yang Sudah Meninggal

- Tidak Memberikan Sesajen atau Sesembahan

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Apa Hukum Ziarah Kubur dalam Islam Sebelum Masuk Bulan Ramadhan? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved