Pengajuan Pindah Pemilih Paling Lambat Tanggal 7 Februari, Ini Arahan KPU Tidore
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan membuka pelayanan pindah pemilih.
Penulis: Faisal Amin | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM,TIDORE- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan membuka pelayanan pindah pemilih.
Sehingga diharapkan bagi warga yang pindah pemilih agar melapor ke PPS.
Pelayanan pindah pemilih ini hanya diperuntukkan bagi pemilih yang pindah dengan empat Alasan, diantaranya, Pemilih yang pindah karena menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara.
Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
Menjadi tahanan rumah atau lapas,atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
Serta pemilih yang sedang tertumpah bencana.
" Jadi pemilih yang pindah memilih di daerah lain segera melapor ke KPU, atau di PPS dan PPK terdekat," ungkap Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan,Abdullah Dahlan.
Baca juga: Kendalikan Harga, Pemerintah Kota Tidore Andalkan Program Pasar Murah
Abdullah menjelaskan, bagi pemilih yang pindah memilih di tempat lain harus disertai dengan formulir A pindah memilih.
" Jadi pas Hari H pencoblosan terus dia datang ke TPS tidak pegang Formulir A pindah memilih maka petugas KPPS tidak melayani," jelas Abdullah.
" Dan itu hanya berlaku untuk empat Alasan tadi," Sambungnya.
Ia menambahkan pelayanan pindah pemilih ini dibuka sejak tanggal 16 Januari dan ditutup pada 7 Februari mendatang.(*)
Kukuhkan Pokja Bunda Paud Tidore, Rahmawati Muhammad Sinen: Garda Terdepan Pendidikan Anak |
![]() |
---|
Cuaca Maluku Utara Besok Sabtu 30 Agustus 2025, BMKG Prediksi Berawan hingga Hujan Ringan |
![]() |
---|
Jalan Nasional di Ternate Rusak, Tauhid Soleman Tegaskan Bukan Tanggung Jawab Pemkot |
![]() |
---|
Ini Rangkaian Kegiatan Sarasehan Kebudayaan Maluku Utara 2025 |
![]() |
---|
Maluku Utara Miliki 854 Cagar Budaya, BPK Dorong Penetapan Peringkat Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.