Pemilu 2024
Mekanisme Pindah TPS Pemilu 2024: Diperpanjang hingga 7 Februari, Jumlah Surat Suara yang Didapat
Simak mekanisme pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melaksanakan hak pilih saat Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
TRIBUNTERNATE.COM - Simak mekanisme pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melaksanakan hak pilih saat Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
Diketahui, Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.
Meski tinggal hitungan hari, kamu yang harus pindah TPS masih bisa bernafas sedikit lega.
Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pengajuan pindah memilih di TPS lain telah diperpanjang.
Mengutip dari Instagram @kpu_ri, pengurusan pindah memilih di TPS lain masih akan dibuka hingga 7 Februari 2024 pukul 23.59 WIB.
Sebelumnya, batas waktu mengurus pindah memilih TPS adalah H-30 sebelum Pemilu, yaitu pada 15 Januari 2024.
Namun, untuk mengakomodir masyarakat yang pindah domisili dan ingin mencoblos, maka diperpanjanglah masa pengajuan pindah memilih di TPS lain.
Perlu diketahui, ada beberapa alasan yang diperbolehkan untuk pindah memilih di TPS.
Alasan Pindah Memilih di TPS Lain
- Bertugas di tempat lain
- Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap
- Tertimpa bencana
- Menjadi tahanan rutan
Cara Pindah Memilih
- Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
- Bawa bukti alasan pindah memilih
- Nantinya, KPU akan mengumumkan TPS mana yang dekat denga tempat tinggal saat itu (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
- Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih
Baca juga: Mengenal Jenis 5 Surat Suara dalam Pemilu 2024, serta Tugas dan Wewenang Pengawas TPS/PTPS
Baca juga: PDF Pedoman Penyiapan TPS Pemilu 2024, Ketahui Aturan Lokasi, Pembuatan, Bentuk, dan Tata Letak
Baca juga: Berapa Lama Kerja Pengawas TPS Pemilu 2024? Ini Rincian Tugas dan Jumlah Bayarannya
Syarat Dokumen
- KTP atau KK
- Surat Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
Jumlah dan Jenis Surat yang Didapat Saat Pindah TPS
Mengutip dari Instagram @bawasluri, berikut jumlah dan jenis surat suara yang didapat para pemilih yang pindah TPS:
Pemilih yang terdaftar dalam DPTb nantinya akan diberi surat suara dengan jumlah tertentu.
Surat suara dan jumlah tertentu ini disesuaikan dengan variasi pindah memilih.
KPU Halmahera Tengah Maluku Utara Tidak Lantik Caleg Terpilih yang Partainya Tidak Masukkan LHKPN |
![]() |
---|
Jelang PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Polres Ternate Maluku Utara Atur Skema Pengamanan |
![]() |
---|
Lima Nama Ini Resmi Terpilih Sebagai Komisioner KPU Maluku Utara |
![]() |
---|
3 Parpol Gugat Hasil Pileg Halmahera Selatan Maluku Utara ke MK, KPU Tunggu Arahan Pusat |
![]() |
---|
Amir Uskara Beber Alasan Bappilu PPP yang Dipimpin Sandiaga Uno Dibubarkan, Bahlil Sindir Sandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.