Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Mekanisme Pindah TPS Pemilu 2024: Diperpanjang hingga 7 Februari, Jumlah Surat Suara yang Didapat

Simak mekanisme pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melaksanakan hak pilih saat Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Kompas.com
ILUSTRASI Kotak Suara Pemilu 

1. Lima (5) Surat Suara

Jika pindah memilih ke desa/kelurahat atau kecamatan lain di dalam kota/kabupaten dan dapil Dewan Perwakilan Rakyat Darah Kabupaten/Kota, akan mendapat 5 surat suara, di antaranya:

- Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden
- Surat Suara DPR RI
- Surat Suara DPD RI
- Surat Suara DPRD Provinsi
- Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota

2. Empat (4) Surat Suara

Jika pindah memilih ke Kecamatan atau Kabupaten/kota lain di dalam provinsi dan dapil DPRD Provinsi, tetapi berbeda dapil DPRD Kabupaten/Kota, maka mendapatkan 4 surat suara, di antaranya:

- Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden
- Surat Suara DPR RI
- Surat Suara DPD RI
- Surat Suara DPRD Provinsi

3. Tiga (3) Surat Suara

Jika pindah memilih ke Kabupaten/kota lain di dalam provinsi dan dapil DPRD Provinsi, tetapi berbeda dapil DPRD Provinsi, maka mendapat 3 surat suara, di antaranya:

- Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden
- Surat Suara DPR RI
- Surat Suara DPD RI

4. Dua (2) Surat Suara

Jika pindah memilih ke Kabupaten/kota lain di dalam provinsi, tetapi berbeda dapil DPR RI (satu dapil DPR RI terdiri dari beberapa kabupaten), maka mendapat 2 surat suara, di antaranya:

- Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden
- Surat Suara DPR RI

5. Satu (1) Surat Suara

Jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara, maka akan mendapatkan 1 surat suara, di antaranya:

- Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pindah Memilih atau TPS Diperpanjang hingga 7 Februari 2024, Ini Alasan Pindah dan Caranya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved