PLN
Dorong Penggunaan Listrik Aman, PLN UIW MMU Sosialisasi Perdir P2TL
Dorong penggunaan listrik aman, PLN UIW MMU sosialisasi Peraturan Direksi (Perdir) tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL)
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - PT PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) sosialisasikan Peraturan Direksi (Perdir) tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di Ambon, Selasa (30/1/2024).
Sosialisasi ini dihadiri oleh pemangku kepentingan dari berbagai lembaga dan institusi, hingga pelanggan.
Diketahui P2TL merupakan rangkaian kegiatan rutin PLN untuk memastikan bahwa jaringan listrik dan kWh meter berfungsi dengan baik secara teknis.
Hal ini dilakukan agar penggunaan listrik aman dan menghindari risiko seperti korsleting atau kebakaran karena penggunaan listrik yang tidak sah atau ilegal.
Baca juga: PLN UIW MMU Sinkronisasikan BMPP Nusantara 1 Kapasitas 60 MW ke Sistem Kelistrikan Ambon
General Manager PLN UIW MMU, Awat Tuhuloula menyampaikan kegiatan P2TL ini patut untuk kita jadikan agenda prioritas mengingat pelanggaran listrik marak terjadi di lingkungan masyarakat.
"Hal ini perlu kita cegah, perlu kita sosialisasikan seluas-luasnya, serta perlu kita upayakan agar masyarakat dapat menaati peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pemakaian listrik."
"Ini dilakukan agar kita semua terhindar dari bahaya listrik yang dapat mengancam aset bahkan nyawa manusia, "tutur Awat.
Awat menambahkan, P2TL ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan dan memastikan pengukuran energi benar, memastikan keselamatan ketenagalistrikan, serta memberikan keamanan pemakaian tenaga listrik bagi pelanggan.
Untuk itu, diharapkan para stakeholders yang hadir dapat turut mengambil peran untuk menyosialisasikan hal ini kepada jajarannya masing-masing.
Sementara itu, Koordinator Perlindungan Konsumen dan Usaha Ketenagalistrikan Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Ainul Wafa menyampaikan.
Sosialisasi P2TL ini penting untuk dilakukan, dan merupakan upaya pemerintah untuk memediasi kepentingan PLN sebagai penyedia tenaga listrik dengan kepentingan pelanggan atau konsumen.
"Sebab, dalam kasus P2TL ini kan sebelum menetapkan putusan, operasional yang dilakukan itu perlu bukti-bukti dan mediasi. Supaya pelanggan tidak merasa didzolimi," ujar Ainul, Selasa.
Ainul pun meminta baik PLN maupun masyarakat untuk bisa sama-sama menerima jika di kemudian hari ditemukan adanya bukti pelanggaran maupun sebaliknya.
"PLN juga harus legowo atau menerima keberatan konsumen bahwa ternyata ada keberatan dan tak bisa dibuktikan, begitupun pelanggan harus menerima tagihan susulan sesuai temuan dan fakta lapangan bahwa adanya pelanggaran yang dilakukan," terangnya.
Adapun sosialisasi Perdir P2TL ini menghadirkan lima narasumber dari berbagai latar belakang, yakni Koordinator Perlindungan Konsumen dan Usaha Ketenagalistrikan Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Ainul Wafa.
PLN
sosialisasi
Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL)
Peraturan Direksi (Perdir)
Awat Tuhuloula
Ainul Wafa
Ambon
Tribun Ternate
PLN UP3 Saumlaki Sukses Jaga Keandalan Listrik di Malam Puncak HUT ke 26 KKT |
![]() |
---|
PLN UP3 Sofifi Komitmen Listrik Andal Tanpa Kedip untuk Sukseskan HUT ke 26 Provinsi Maluku Utara |
![]() |
---|
Untuk Akselerasi Transisi Energi Bersih, PLN Dorong Interkoneksi ASEAN Power Grid |
![]() |
---|
PLN UP3 Masohi Perkuat Budaya K3 Lewat Simulasi Tanggap Darurat Kebakaran |
![]() |
---|
Milad ke 19, YBM PLN UIW MMU Salurkan Bantuan bagi 238 Mustahik di Maluku |
![]() |
---|