Halmahera Selatan
Kapolres Dorong Pemkab Halmahera Selatan Buat Perda Kegiatan Jam Malam
AKBP Aditia Kurniawan mengaku sudah mendorong pembuatan peraturan daerah (Perda) tentang kegiatan jam malam masyarakat.
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kapolres Halmahera Selatan AKBP Aditia Kurniawan mengaku sudah mendorong pembuatan peraturan daerah (Perda) tentang kegiatan jam malam masyarakat.
Perda ini berfokus pada pembatasan waktu aktivitas masyarakat seperti mengadakan pesta ronggeng pada malam hari dan kegitan-kegiatan lain yang melibatkan banyak orang.
Menurut Aditia, kegiatan pesta ronggeng banyak menimbulkan kericuhan antar masyarakat karena peredaran minuman keras (Miras) terus terjadi.
Oleh sebab itu, ia berharap Pemkab Halmahera Selatan melahirkan produk hukum yang dapat membatasi aktivitas masayarakat pada malam hari.
"Kita juga dorong Perda tentang Miras dan turununannya itu. Saya juga dorong itu Perda tentang kegiatan jam malam."
"Karena bagaimanapun Miras ini jadi pemicu ricuh di pesta-pesta ronggeng. Itu yang sering terjadi," ujar Aditia, Kamis (1/2/2024).
Polisi berpangkat dua bunga melati ini juga mengatakan bahwa penanganan konflik antar masyarakat tidak harus dilakukan oleh aparatur pemerintah di level desa.
Baca juga: Pemkab Halmahera Halmahera Selatan Launching Aplikasi SIMCERDIK, Sarana Data Kesehatan
Karena itu, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang di dalamnya terdiri dari lembaga vertikal dan non vertikal harus serius menangani penyakit sosial masyarakat, yaitu penyalahguanaan Miras.
"Saya sudah dorong Forkopimda agar aktif dan serius dengan masalah ini. Kalau diserahkan ke level pemerintah desa, itu nggak (tidak) bisa," jelanya.
"Jadi harus ada langkah nyata dari Forkopimda dan pihak-pihak lain," imbuh dia.
Pemkab Halmahera Selatan, lanjut Aditia, berencana kembali mengaktifkan Tim Penanganan Konfilik Sosial.
Tim ini akan menangani masalah-masalah yang menimbulkan konflik antar masyarakat.
"Kita juga sudah sampaikan ke pemerintah daerah, bahwa jelang Pemilu ini pesta ronggeng malam hari jangan dulu dilaksanakan masyarakat. Boleh dilaksanakan, tapi harus siang hari," tutupnya. (*)
Polres Halmahera Selatan Terima Laporan Pencemaran Nama Baik, Seret 2 Pengurus KNPI |
![]() |
---|
Rapimpurda Tak Tuntas, Dialog Kepemudaan KNPI Halmahera Selatan Ricuh |
![]() |
---|
Berkas dan 3 Tersangka Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Diminta Usut Laka Tunggal di Kawasan GOR yang Tewaskan Gugun Udin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.