Pemilu 2024
Pemilih Pemula, Simak Tata Cara Mencoblos di Hari H Pemilu 2024, Jangan Lupa Bawa Surat Undangan
Bagi kamu pemilih pemula yang akan ikut melaksanakan hak pilih dalam Pemilu 2024, simak dulu tata cara mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) ini!
Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemilih harus:
- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
- Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.
- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk anggota DPD.
- Setelah mencoblos, lipatlah surat suara seperti semula.
- Masukkan surat suara ke kotak suara yang tersedia.
- Datangi petugas KPPS untuk mencelupkan satu jari ke tinta sebagai tanda telah memberikan hak suara Anda pada Pemilu 2024.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tata Cara Mencoblos Pemilu 2024 Bagi Pemula"
Berita Terkait
Berita Terkait:#Pemilu 2024
KPU Halmahera Tengah Maluku Utara Tidak Lantik Caleg Terpilih yang Partainya Tidak Masukkan LHKPN |
![]() |
---|
Jelang PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Polres Ternate Maluku Utara Atur Skema Pengamanan |
![]() |
---|
Lima Nama Ini Resmi Terpilih Sebagai Komisioner KPU Maluku Utara |
![]() |
---|
3 Parpol Gugat Hasil Pileg Halmahera Selatan Maluku Utara ke MK, KPU Tunggu Arahan Pusat |
![]() |
---|
Amir Uskara Beber Alasan Bappilu PPP yang Dipimpin Sandiaga Uno Dibubarkan, Bahlil Sindir Sandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.