Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Pemilih Pemula, Simak Tata Cara Mencoblos di Hari H Pemilu 2024, Jangan Lupa Bawa Surat Undangan

Bagi kamu pemilih pemula yang akan ikut melaksanakan hak pilih dalam Pemilu 2024, simak dulu tata cara mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) ini!

Kompas.com/Mahdi Muhammad
Ilustrasi surat suara dan kotak suara dalam Pemilu. 

Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemilih harus:

  • Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
  • Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.
  • Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk anggota DPD.
  • Setelah mencoblos, lipatlah surat suara seperti semula.
  • Masukkan surat suara ke kotak suara yang tersedia.
  • Datangi petugas KPPS untuk mencelupkan satu jari ke tinta sebagai tanda telah memberikan hak suara Anda pada Pemilu 2024.  

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tata Cara Mencoblos Pemilu 2024 Bagi Pemula"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved