Pemilu 2024
Pemilih Pemula, Simak Tata Cara Mencoblos di Hari H Pemilu 2024, Jangan Lupa Bawa Surat Undangan
Bagi kamu pemilih pemula yang akan ikut melaksanakan hak pilih dalam Pemilu 2024, simak dulu tata cara mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) ini!
TRIBUNTERNATE.COM - Bagi kamu pemilih pemula yang akan ikut melaksanakan hak pilih dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, simak dulu tata cara mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) ini!
Pemilu 2024 digelar secara serentak pada 14 Februari 2024 mendatang.
Pemilu sendiri merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pada hari H pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS, Rabu (14/2/2024) nanti, pemilih yang telah terdaftar dapat menggunakan hak pilihnya di TPS.
Dalam Pemilu 2024, para pemilih akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Siapa Saja yang Bisa Memilih di Pemilu 2024?
Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
Namun, syarat untuk menjadi pemilih dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih adalah sebagai berikut:
- genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
- tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
- berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
- dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
- tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Sudah Mulai Bertugas, Petugas KPPS Pemilu 2024 Dapat Bayaran Segini, Cek Jadwal Pencairan Gaji
Baca juga: Dipakai KPPS, Simak Link Download Aplikasi Sirekap Pemilu 2024 dan Cara Daftar Akun Sirekap Mobile
Baca juga: Mekanisme Pindah TPS Pemilu 2024: Diperpanjang hingga 7 Februari, Jumlah Surat Suara yang Didapat
Baca juga: Rincian Tugas Ketua KPPS Pemilu 2024 Sebelum, Saat, dan Sesudah Hari H Pencoblosan
Baca juga: Besaran Uang Transport Bimtek KPPS Pemilu 2024 Ternyata Berbeda-beda, KPU Beri Penjelasan
Sudah Penuhi Syarat, Pakai Hak Pilihmu!
Setiap Semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat diwajibkan melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sudah ditentukan.
Sementara itu, bagi warga yang ingin mencoblos di kota lain maka harus mengurusnya terlebih dahulu untuk pindah Daftar Pemilih Tetap (DPT) maksimal 7 hari sebelum diselenggarakan pemilu.
Namun begitu tidak semua orang bisa pindah DPT, kecuali dengan kondisi tertentu seperti orang yang bertugas di tempat lain, orang yang menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, orang yang tertimpa bencana dan orang yang berstatus tahanan.
Merujuk pada amanat Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, berikut ini tata cara menyoblos saat Pemilu 2024:
- Gunakan hak suara di TPS pada hari Rabu 14 Februari 2024 pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
- Bawa surat undangan atau Formulir pemberitahuan (Model C-6) dan KTP elektronik.
- Datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilih.
- Isi daftar hadir dan serahkan surat undangan atau formulis C-6 dan KTP ke petugas KPPS.
- Tunggu hingga dipanggil oleh petugas KPPS.
- Jika sudah dipanggil maka ambil surat suara dan pergi ke bilik pencoblosan.
KPU Halmahera Tengah Maluku Utara Tidak Lantik Caleg Terpilih yang Partainya Tidak Masukkan LHKPN |
![]() |
---|
Jelang PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Polres Ternate Maluku Utara Atur Skema Pengamanan |
![]() |
---|
Lima Nama Ini Resmi Terpilih Sebagai Komisioner KPU Maluku Utara |
![]() |
---|
3 Parpol Gugat Hasil Pileg Halmahera Selatan Maluku Utara ke MK, KPU Tunggu Arahan Pusat |
![]() |
---|
Amir Uskara Beber Alasan Bappilu PPP yang Dipimpin Sandiaga Uno Dibubarkan, Bahlil Sindir Sandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.