Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Serba-serbi Anggota KPPS 5 di Pemilu 2024: Rincian Tugas, Gaji, hingga Tempat Duduknya

Simak rincian tugas, besaran gaji, dan tempat duduk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS Kelima di Pemilu 2024.

Surya/Ahmad Zaimul Haq
ILUSTRASI - Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berkostum pahlawan super (super hero) di TPS 14, Perumahan Citraland, Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (9/12/2020). 

TRIBUNTERNATE.COM - Simak rincian tugas, besaran gaji, dan tempat duduk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS Kelima di Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Diketahui, KPPS adalah kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.

Nantinya, ada tujuh petugas KPPS yang ditempatkan di setiap TPS pada Pemilu 2024, dan masing-masing memiliki porsi kerja tersendiri.

Ketujuh petugas KPPS itu terdiri atas satu orang yang ditunjuk sebagai ketua merangkap anggota, dan enam lainnya berstatus sebagai anggota.

Sehingga, muncul istilah KPPS 1, KPPS 2, KPPS 3, KPPS 4, KPPS 5, KPPS 6, dan KPPS 7.

Nah, dalam artikel ini, akan dibahas serba-serbi mengenai KPPS 5 atau KPPS kelima.

Tugas Anggota KPPS Kelima di TPS Pemilu 2024

Inilah tugas anggota KPPS kelima dikutip dari Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024.

1. Mencentang (✓) pada salah satu kolom Jenis Kelamin yaitu kolom L untuk Laki-Laki atau kolom P untuk Perempuan sesuai dengan Jenis Kelamin Pemilih untuk Pemilih yang telah diperiksa oleh KPPS Keempat.

2. Meminta pemilih untuk: 

- menandatangani formulir Model C.DAFTAR HADIR DPT-KPU, bagi Pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih;

- menandatangani formulir Model C.DAFTAR HADIR DPTb-KPU, bagi Pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih Pindahan;

- menuliskan nama lengkap sesuai KTP-el dan menandatangani formulir Model C.DAFTAR HADIR DPK-KPU bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb.

3. Menuliskan status disabilitas pemilih tersebut sesuai KTP-el atau Suketnya dan melengkapi pada kolom jenis disabilitas pada formulir Model C.DAFTAR HADIR DPT-KPU atau formulir Model C.DAFTAR HADIR DPTb-KPU apabila terdapat pemilih penyandang disabilitas yang belum terdaftar dalam formulir daftar hadir.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved