Jumat, 12 Juni 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Istri Almarhum Bupati Halmahera Selatan Dilantik Jabat Kabid Bina Marga Dinas PUPR Maluku Utara

Plt Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali lantik Eka Dahlia, istri Almarhum Bupati Halmahera Selatan jadi Kabid Bina Marga Dinas PUPR Maluku Utara

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Sansul Sardi
JABATAN: Hj Eka Dahliani Abusama diwawancarai wartawan usai dilantik Plt Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali sebagai Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Maluku Utara, Jumat (2/2/2024) 

TRIBUNTERBATE.COM, SOFIFI - Plt Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali kembali melantik 94 pejabat Eselon III dan IV.

Acara pelantikan ini berlangsung di lantai dua kantor Gubernur Maluku Utara di Sofifi, Jumat (2/2/2024).

Dalam pelantikan puluhan pejabat itu, Hj Eka Dahliani Abusama dilantik jabat Kabid Bina Marga Dinas PUPR Maluku Utara.

Diketahui, Eka Dahlia merupakan istri Almarhum Usman Sidik, mantan Bupati Halmahera Selatan.

Baca juga: Bukan PDI-P, PKB, dan PKN, Ini Tiga Partai Politik yang Gagal Ikut Pemilu 2024 di Taliabu

Ia dilantik sesuai SK Gubernur Maluku Utara, nomor 821.3.3/KEP/AD/03/II/tahun 2024.

"Iya, saya telah melantik Eka Dahlia ke Kabid Bina Marga Dinas PUPR," ucap Plt Gubernur.

Ditanya secara otomatis Eka Dahlia ini akan langsung menjabat Plt Kepala Dinas PUPR, ia mengaku nanti dilihat saja.

"Soal jabatan sebagai Plt Kadis nanti kita lihat," kata senior politisi PDI-P ini sambil tersenyum.

Bahkan dalam pelantikan tersebut, M Al Yasin Ali juga mengeser Yerrie Pasillia.

Dari jabatan Kabid Tata Ruang ke Sekretariat Dinas Perkim Maluku Utara.

Sedangkan Zen Kasim juga dilantik sebagai Sekretaris DPMD, dari jabatan sebelumnya Plt Kadinsos Maluku Utara.

Sementara, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Maluku Utara, Hj Eka Dahliani Abusama mengaku.

Dirinya hanya menjadi pegawai perbantuan, dari Kementerian PUPR di Pemprov Maluku Utara.

"Saya ini diperbantukan saja, karena ada beberapa poin-poin seperti kasus OTT yang terjadi."

"Dan seandainya saja poin-poin tersebut tak terjadi, maka saya juga tak dilepas dari Kementerian, "jelasnya.

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved