Rabu, 13 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Masa Kerja KPPS Pemilu 2024 Satu Bulan, Gaji Naik dari Pemilu 2019, Ada Santunan Kecelakaan Kerja

Selain honor yang lebih besar ketimbang Pemilu 2019 lalu, KPPS Pemilu 2024 juga akan mendapat santunan jika mengalami kecelakaan kerja.

Tayang:
Serambinews.com
ILUSTRASI Petugas KPPS menempelkan segel pada kotak suara Pemilu 

"Jadi setidaknya sudah ada gambaran honor untuk badan Ad Hoc, terutama untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp 550.000 (honor ketua KPPS pada pemilu 2019) menjadi Rp 1.200.000 dan anggota KPPS dari Rp 500.000 menjadi Rp 1.100.000," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (17/11/2023).

Selain kenaikan honor, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan kecelakaan kerja bagi petugas badan Ad Hoc dan penyelenggara Pemilu 2024.

Rinciannya adalah santunan bagi yang meninggal dunia Rp36.000.000 per orang, untuk yang cacat permanen Rp30.800.00 per orang, luka berat Rp16.500.000 per orang, dan luka sedang Rp8.250.000 per orang.

Selain itu, ada pula bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta per orang.

Rincian Besaran Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024

Mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022, gaji petugas KPPS Pemilu 2024 ini mengalami kenaikan dibandingkan pada Pemilu sebelumnya.

Berikut ini rinciannya: 

Sementara itu untuk gaji petugas KPPS di luar negeri juga mendapat bayaran yang lebih besar, dengan rincian sebagai berikut:

Artikel ini tayang di Kontan.co.id

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved