Selasa, 12 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Masa Kerja KPPS Pemilu 2024 Satu Bulan, Gaji Naik dari Pemilu 2019, Ada Santunan Kecelakaan Kerja

Selain honor yang lebih besar ketimbang Pemilu 2019 lalu, KPPS Pemilu 2024 juga akan mendapat santunan jika mengalami kecelakaan kerja.

Tayang:
Serambinews.com
ILUSTRASI Petugas KPPS menempelkan segel pada kotak suara Pemilu 

TRIBUNTERNATE.COM - Selain honor yang lebih besar ketimbang Pemilu 2019 lalu, KPPS Pemilu 2024 juga akan mendapat santunan jika mengalami kecelakaan kerja.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sendiri adalah bagian dari Badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu 2024 yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Pemilu 2024 sendiri nantinya akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.

Anggota KPPS nantinya akan bertugas di TPS saat Pemilu 2024 diselenggarakan.

Sebanyak 7 petugas KPPS akan ditempatkan di setiap TPS dengan rincian, 1 orang merangkap ketua dan 6  lainnya menjadi anggota.

Saat ini, total sudah ada sekitar 5,7 juta orang yang terdaftar sebagai petugas KPPS untuk Pemilu 2024.

Diketahui, KPPS bertugas selama satu bulan mulai dari 25 Januari sampai 25 Februari 2024.

Petugas KPPS tidak bisa menjadi petugas tetap di setiap Pemilu.

Hal ini berarti setiap ada perhelatan pemilu maka harus daftar lagi dari awal untuk mengikuti seleksi sebagai petugas KPPS.

Mengacu pada SK Menkeu Nomor S-647/MK.02/MK/2022 gaji KPPS akan cair satu bulan masa kerjanya selesai. 

Dengan kata lain jika mulai masa kerja pada 25 Januari 2024 maka pencairan bisa dilakukan setelah tanggal 25 Februari 2024.

Baca juga: Serba-serbi Anggota KPPS 5 di Pemilu 2024: Rincian Tugas, Gaji, hingga Tempat Duduknya

Baca juga: Sudah Mulai Bertugas, Petugas KPPS Pemilu 2024 Dapat Bayaran Segini, Cek Jadwal Pencairan Gaji

ILUSTRASI Petugas KPPS menempelkan segel pada kotak suara Pemilu
ILUSTRASI Petugas KPPS menempelkan segel pada kotak suara Pemilu (Serambinews.com)

Baca juga: Mekanisme Pindah TPS Pemilu 2024: Diperpanjang hingga 7 Februari, Jumlah Surat Suara yang Didapat

Baca juga: Mengenal Jenis 5 Surat Suara dalam Pemilu 2024, serta Tugas dan Wewenang Pengawas TPS/PTPS

Honor Naik, Dapat Santunan

Diketahui, honor yang diterima oleh KPPS untuk Pemilu 2024 mengalami kenaikan dibanding Pemilu sebelumnya, yakni Pemilu 2019.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memutuskan kenaikan gaji atau honor badan Ad Hoc Pemilu 2024 dan Pilkada 2024.

Hal ini tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 pada tanggal 5 Agustus 2022, tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved